Repelita Semarang - Momen tak biasa terjadi di Gedung Pertemuan Royal Candi Golf, Kota Semarang, pada Jumat, 26 September 2025, saat dua narapidana kasus korupsi meninggalkan sel tahanan untuk menghadiri pernikahan anak mereka.
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, bersama suaminya Alwin Basri, mendapat izin luar biasa dari lembaga pemasyarakatan untuk menghadiri resepsi pernikahan putra tunggal mereka, Muhammad Faras Razin Pradana.
Kehadiran pasangan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena mempertemukan kebahagiaan keluarga dengan status hukum yang sedang dijalani.
Acara berlangsung secara privat dan terbatas, dengan undangan hanya beredar di lingkaran tertentu.
Informasi pertama kali muncul melalui unggahan akun Instagram @dinaskegelapankotasemarang pada hari yang sama.
Hari ini, Jumat, menjadi momen bersejarah bagi Mbak Ita dan Mas Alwin.
Mereka melangsungkan pernikahan anaknya di gedung pertemuan Royal Candi Golf Semarang dengan suasana yang begitu privat dan terbatas.
Undangan hanya beredar di lingkaran tertentu, membuat banyak orang bertanya-tanya: apakah teman-teman lama yang dulu pernah dianggap dekat masih mendapat tempat di kursi tamu, ataukah hanya menjadi bagian dari kenangan masa lalu?
Pihak Lapas membenarkan bahwa izin luar biasa telah diberikan kepada keduanya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Fonika Affandi, menyatakan bahwa izin diberikan dengan pengawalan ketat dan hanya berlaku selama acara berlangsung.
Diizinkan keluar sampai kegiatan selesai, tidak menginap.
Humas Lapas Kelas I Semarang, Devan, menjelaskan bahwa izin tersebut merupakan hak setiap narapidana untuk menghadiri pernikahan anak kandungnya, selama syarat administratif terpenuhi.
Alurnya keluarga mengajukan permohonan ke lapas untuk menghadiri pernikahan dikuatkan dari KUA itu administrasinya menguatkan bahwa betul itu anak kandung dari warga binaan, itu dasar izinnya.
Hal serupa juga berlaku bagi Mbak Ita yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.
Kepala Lapas Perempuan, Ade Agustina, menyebut bahwa izin tersebut telah melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pelaksanaan izin luar biasa ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak WBP sesuai regulasi yang berlaku, namun tetap dalam pengawasan ketat petugas.
Dalam pelaksanaannya, keduanya tidak dilepas begitu saja.
Petugas lapas bersama personel dari Polrestabes Semarang mengawal setiap gerak-gerik mereka untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.
Mengenai teknis seperti penggunaan borgol dan pakaian tahanan, pihak lapas menyatakan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pakai borgol dan baju tahanan?
Sesuai prosedur iya.
Tapi tergantung kegiatan kalau hadir pernikahan kan nggak mungkin diborgol ada waktu tertentu.
Kita sesuaikan kondisi.
Sebagai catatan, Alwin Basri dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok