
Repelita Washington - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tercapainya kesepakatan penting yang diyakini akan membuka babak baru dalam hubungan dagang timbal balik antara Amerika Serikat dengan Indonesia.
Pada 22 Juli 2025, Gedung Putih merilis dokumen resmi berjudul Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang berisi kerangka perjanjian perdagangan kedua negara dengan tujuan membangun hubungan ekonomi yang lebih seimbang dan saling menguntungkan.
Kesepakatan tersebut dirancang untuk memperluas akses pasar bagi para eksportir dari kedua belah pihak dengan cakupan yang belum pernah diterapkan sebelumnya dalam kerja sama dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam pernyataan resminya, pihak Gedung Putih menyebut Amerika Serikat dan Republik Indonesia berkomitmen mendorong perjanjian dagang timbal balik agar produk dari kedua negara dapat bersaing secara setara di pasar masing-masing.
1. Pemerintah Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen tarif bea masuk untuk barang-barang asal Amerika Serikat, mencakup produk industri, pangan, pertanian, teknologi, farmasi, otomotif, hingga bahan kimia, agar produk Amerika bisa lebih kompetitif di pasar domestik Indonesia.
2. Amerika Serikat akan memberlakukan tarif sebesar 19 persen untuk sebagian besar produk Indonesia yang masuk ke pasar Amerika sesuai Perintah Eksekutif No. 14257 tertanggal 2 April 2025, dengan opsi tarif lebih rendah bagi komoditas tertentu yang akan dibahas lebih lanjut.
3. Aturan asal barang akan diperketat agar hanya produk buatan asli yang dapat memanfaatkan kesepakatan ini, guna mencegah praktik kecurangan dagang oleh negara ketiga.
4. Indonesia akan memangkas hambatan non-tarif yang selama ini membebani produk Amerika, seperti syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri, aturan label, prosedur inspeksi, dan penolakan sertifikat keselamatan kendaraan bermotor buatan Amerika.
5. Di bidang kesehatan, Indonesia akan menerima sertifikat resmi dari FDA Amerika untuk mempercepat izin edar perangkat medis, farmasi, dan kosmetik buatan Amerika, sekaligus menyelesaikan persoalan hak kekayaan intelektual yang tercantum dalam laporan tahunan USTR.
6. Indonesia akan bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity sebagai upaya menjaga kestabilan pasar baja global, agar kapasitas produksi baja yang berlebih tidak menekan harga pasar dan merugikan produsen baja domestik di Amerika.
7. Indonesia sepakat membuka akses seluas-luasnya untuk produk pangan Amerika, termasuk status permanen Fresh Food of Plant Origin bagi produk nabati, serta pengakuan sertifikasi resmi Amerika untuk daging, unggas, dan susu.
8. Indonesia mendukung kebijakan perdagangan digital bebas hambatan dengan menghapus bea masuk produk tak berwujud, mendukung moratorium bea masuk transmisi elektronik dalam lingkup WTO, serta membuka izin transfer data pribadi ke Amerika dengan pengakuan perlindungan data setara.
9. Standar ketenagakerjaan akan diperkuat dengan larangan impor barang hasil kerja paksa, penegakan hak pekerja untuk berserikat, dan perbaikan pengawasan hukum ketenagakerjaan guna mendukung perdagangan yang inklusif dan berkelanjutan.
10. Pemerintah Indonesia berkomitmen menegakkan perlindungan lingkungan hidup melalui pembenahan tata kelola kehutanan, pemberantasan perdagangan kayu ilegal, penegakan subsidi perikanan sesuai aturan WTO, serta pengawasan penangkapan ikan dan satwa liar secara ilegal.
11. Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor atas komoditas industri strategis seperti nikel dan tembaga guna memperkuat rantai pasok industri energi, pertahanan, dan teknologi tinggi Amerika Serikat.
12. Sebagai langkah implementasi awal, kedua negara menyepakati transaksi komersial strategis senilai puluhan miliar dolar Amerika, termasuk pembelian pesawat buatan Amerika senilai 3,2 miliar dolar, pengadaan produk pertanian sebesar 4,5 miliar dolar, serta investasi di sektor energi dan LNG senilai 15 miliar dolar Amerika.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok