Repelita Jakarta - Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dalam perkara korupsi jual beli logam mulia milik PT Antam Tbk sehingga vonis 16 tahun penjara tetap harus dijalaninya.
Putusan penolakan kasasi itu tertuang dalam amar putusan perkara nomor 7055 K/PID.SUS/2025 yang diunggah melalui situs resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diakses dari Jakarta pada Selasa 29 Juli 2025.
Kasasi Budi Said diputus oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Jupriyadi bersama dua anggota majelis, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu 18 Juni 2025 lalu.
Dalam keterangan status perkara, disebutkan bahwa putusan tersebut saat ini sedang dalam tahap minutasi atau finalisasi salinan resmi oleh majelis hakim.
Dengan adanya keputusan itu, maka Budi Said tetap harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah diperberat pada tingkat banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat 21 Februari 2025 menambah hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara atas kasus korupsi jual beli emas Antam.
Besaran denda yang dijatuhkan kepada Budi Said tetap senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, majelis hakim banding juga menambahkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam, setara dengan Rp1,07 triliun.
Apabila tidak sanggup membayar, harta benda milik Budi Said dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka pidana penjara akan ditambah selama sepuluh tahun.
Pada tingkat pertama, Budi Said divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut juga disertai pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar dengan subsider delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akibat perbuatan Budi Said, negara dirugikan hingga Rp1,07 triliun yang berasal dari praktik korupsi dan pencucian uang dalam jual beli logam mulia Antam.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok