Repelita Jakarta - Perjuangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah atas vonis kasus dugaan korupsi importasi gula belum selesai meskipun telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom melalui tim pengacaranya resmi mengajukan banding pada Selasa 22 Juli 2025 demi memperjuangkan keadilan yang menurutnya masih jauh dari harapan karena banyak kejanggalan yang muncul selama persidangan berlangsung.
Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyatakan memori banding tersebut nantinya akan memuat seluruh kejanggalan serta pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta di ruang sidang sehingga diharapkan dapat membuka peluang pembuktian baru.
Di sela proses banding yang sedang berjalan, Tom melalui secarik kertas dari balik jeruji besi mengimbau masyarakat serta para relawan untuk mengunggah seluruh rekaman persidangan secara utuh ke ruang publik agar publik bisa memeriksa sendiri jalannya perkara.
Pesan pribadi Tom itu disampaikan tim kuasa hukumnya dan kemudian diunggah melalui akun resmi Instagram dan X milik Tom Lembong yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ari Yusuf Amir selaku anggota tim pengacara.
Menurut Tom, publikasi 100 persen video, audio, dan transkrip persidangan merupakan bentuk tanggung jawab moralnya sebagai mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sekaligus upaya menjaga transparansi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pesannya, Tom juga menegaskan permintaan agar dokumen hukum terkait seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri yang berlaku pada masa kebijakannya turut dibagikan ke publik melalui situs yang disiapkan para relawannya.
Selain itu, Tom meminta rekaman persidangan diunggah pula ke kanal YouTube agar mudah diakses masyarakat luas yang ingin menelaah jalannya persidangan secara independen.
Tidak hanya mengajak masyarakat untuk memantau, Tom juga berharap kalangan akademisi, lembaga penegak hukum, maupun organisasi antikorupsi bersedia melakukan eksaminasi atau kajian mendalam terhadap putusan majelis hakim.
Ia mempersilakan siapa saja yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi untuk berkoordinasi langsung dengan penasihat hukumnya Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdul Kadir melalui Ail Amir & Associates.
Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong menuai sorotan dari banyak pihak termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut sarat kejanggalan karena unsur niat jahat tidak ditemukan.
Mahfud menjelaskan bahwa dasar pemidanaan seseorang dalam tindak pidana korupsi harus memenuhi dua unsur pokok yaitu perbuatan melawan hukum dan mens rea atau niat jahat yang jelas, sedangkan dalam perkara Tom unsur mens rea itu dinilainya lemah.
Ia mengingatkan asas hukum geen straf zonder schuld yang artinya tidak ada pidana tanpa kesalahan nyata sehingga menurut Mahfud seharusnya Tom tidak bisa dihukum dengan pasal korupsi hanya karena kebijakan impor gula semasa menjabat Mendag.
Dukungan serupa juga datang dari mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang terang-terangan menyatakan heran kenapa Tom dijatuhi hukuman padahal majelis hakim pun menyebut tidak ada keuntungan pribadi alias kickback yang dinikmati Tom.
Saut mengungkapkan bahwa praktik impor gula yang sama sebenarnya dilakukan pula oleh enam menteri lain sebelum Tom tetapi hanya Tom yang kemudian diseret ke pengadilan dengan tuntutan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Ia pun mengaku sangat kecewa saat menyaksikan pembacaan putusan Tom Lembong sehingga sempat terhuyung dan jatuh dalam pelukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hadir mendampingi Tom di ruang sidang pada Jumat 18 Juli 2025.
Dalam suasana haru itu, Saut membisikkan harapannya agar Anies kelak memimpin Indonesia supaya praktik hukum yang sarat kepentingan seperti yang dialami Tom tidak lagi terulang di masa depan.
Saut menyebut hanya Anies yang tahu isi bisikan tersebut karena ia berharap pemimpin mendatang harus mampu menempatkan hukum secara adil tanpa ada konflik kepentingan yang merugikan rakyat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok