Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Lukman Simanjuntak mengungkapkan kegeramannya melihat sejumlah kebijakan pemerintah belakangan ini yang dinilainya makin menekan rakyat kecil.
Ia menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebutkan sertifikat tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat diambil alih negara.
Selain itu, kebijakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan yang akan membekukan rekening yang tidak aktif bertransaksi selama tiga bulan juga memantik reaksi.
Melalui akun X @hipohan pada 28 Juli 2025, Lukman menyebut rezim Presiden Prabowo Subianto semakin rajin membuat aturan yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat kecil.
Ia menilai kebijakan yang diterbitkan hanya membebani rakyat dengan tekanan baru, sementara mereka masih harus memikul beban dari berbagai kewajiban pajak yang sudah ada.
Lukman mengungkapkan kekecewaannya karena di saat beban hidup semakin berat, pemerintah justru mengeluarkan ide pajak-pajak baru yang makin membebani.
Menurutnya, muncul wacana pajak untuk penerima amplop hajatan maupun pengguna media sosial hanyalah satu dari deretan kebijakan yang terasa makin menyesakkan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan rencana pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas basis penerimaan negara.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 14 Juli 2025 lalu, Anggito menjelaskan bahwa strategi baru itu akan diterapkan untuk mendeteksi potensi pajak tersembunyi.
Langkah ini akan menitikberatkan pada penggunaan pendekatan digital, analisis data, dan penelusuran aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi di media sosial yang dinilai masih luput dari jangkauan.
Pemerintah beralasan kebijakan tersebut bertujuan membangun sistem perpajakan yang adil, modern, dan mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat.
Namun demikian, wacana ini tetap menimbulkan kekhawatiran lantaran di saat beban hidup makin berat, rakyat kecil justru harus menanggung aturan baru yang dirasa tak berpihak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok