Repelita Jakarta - Keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, hingga kini masih menjadi teka-teki karena belum juga memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hingga panggilan kedua yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025, Jurist Tan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pemanggilan ketiga sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait agar Jurist bisa dibawa pulang ke Indonesia.
Imigrasi mencatat Jurist Tan sempat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan sampai 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, nama Jurist Tan belum terdeteksi kembali masuk ke Indonesia berdasarkan data perlintasan terakhir.
Meski demikian, muncul dugaan baru bahwa Jurist Tan sebenarnya kini sudah berada di Australia.
Sebuah sumber menyebutkan bahwa Jurist sempat terlihat di Sydney meskipun Kejaksaan Agung masih merahasiakan detail keberadaannya sambil terus mengejar kepastian lokasi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman bahkan mengklaim sudah mendatangi beberapa kota di Australia mulai dari Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, hingga Sydney untuk melacak jejak Jurist Tan sejak 17 Juli 2025.
Boyamin menduga Jurist tinggal di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya yang berinisial ADH serta anaknya.
Temuan Boyamin di Australia juga sudah diserahkan kepada penyidik agar bisa dijadikan petunjuk dalam proses pemulangan Jurist ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu mantan konsultan Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.
Keempatnya diduga terlibat pengaturan pengadaan perangkat digital pendidikan yang diarahkan agar hanya menggunakan Chromebook milik Google.
Apabila Jurist Tan tetap mangkir dalam pemanggilan berikutnya, Kejaksaan Agung menegaskan akan menaikkan status menjadi daftar pencarian orang dan melanjutkan ke penerbitan red notice melalui Interpol.
Anang Supriatna menambahkan bahwa opsi ekstradisi memang terbuka, namun saat ini Kejaksaan masih berfokus pada upaya pemanggilan ulang dan koordinasi lintas negara agar Jurist Tan bisa segera pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok