Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menegaskan bahwa hanya Universitas Gadjah Mada yang memiliki kewenangan penuh untuk memverifikasi keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi.
Ade menjelaskan bahwa pelaporan kasus dugaan ijazah palsu ini sudah diproses sejak lama dan kini ditangani Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Ia menekankan agar penanganan kasus ini tidak berhenti di penyelidikan saja, tetapi harus segera naik ke tahap penyidikan.
Ade menyoroti lambatnya penanganan kasus tersebut dan membandingkannya dengan kasus lain yang prosesnya bisa lebih cepat.
Menurut Ade, seluruh bukti telah disiapkan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk flash disk berisi sejumlah video yang disita oleh penyidik.
Ia mengungkap bahwa pemeriksaan terbaru yang dijalaninya mencakup klarifikasi atas 26 pertanyaan seputar alat bukti.
Ade berharap bukti yang diserahkan dapat mempercepat proses hukum agar polemik ini segera mendapat kepastian.
Ia mengingatkan bahwa keaslian ijazah Jokowi harus dilihat melalui mekanisme akademik resmi UGM, bukan klaim pihak-pihak tertentu.
Ade menegaskan bahwa sistem akademik di UGM memiliki rekam jejak yang rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh isu liar yang beredar di media sosial tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya, polemik ini justru menjadi beban politik jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.
Ade menyebut bahwa pihaknya siap memberikan tambahan bukti apabila diminta penyidik di kemudian hari.
Ia juga memastikan bahwa komunikasi dengan pihak kampus UGM berjalan baik dan mendukung penuntasan polemik ijazah.
Ade meminta semua pihak mendukung penyelesaian kasus agar tidak menimbulkan fitnah yang berkepanjangan.
Ia mengingatkan bahwa publik perlu mengawal jalannya penyidikan agar penanganan kasus berjalan transparan.
Ade berharap pihak berwenang tidak ragu menetapkan tersangka jika seluruh unsur pidana sudah terpenuhi.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kebenaran tanpa harus termakan provokasi isu yang tidak berdasar.
Ade juga menegaskan bahwa Peradi Bersatu akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan.
Ia menutup keterangannya dengan mengajak seluruh pihak menahan diri sambil menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.
Ade menegaskan bahwa seluruh proses harus diselesaikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok