Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rangkap Jabatan Wakil Menteri Dinilai Mahfud MD Bisa Picu Kerugian Negara

Repelita Jakarta - Mahfud MD menyoroti fenomena rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah wakil menteri di kabinet karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahfud, larangan tersebut jelas termaktub dalam putusan MK yang menegaskan bahwa apa yang dilarang untuk menteri berlaku pula bagi wakil menteri karena keduanya sama-sama menduduki jabatan politik, bukan jabatan karier.

Dalam keterangannya pada Sabtu 26 Juli 2025, Mahfud menilai praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi jika pejabat dari lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi juga menduduki posisi di badan usaha milik negara melalui perusahaan induk seperti Danantara.

Ia menegaskan, lembaga-lembaga tersebut seharusnya diawasi secara independen tanpa tumpang tindih kepentingan yang dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

Mahfud pun mengingatkan bahwa merangkap jabatan dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri, dan dalam konteks Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemberi jabatan juga bisa turut terseret karena dianggap turut memperkaya pihak lain dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia menyoroti dalih beberapa pihak yang berpendapat bahwa ketentuan tersebut hanya tercantum pada pendapat mahkamah, bukan pada amar putusan. Menurut Mahfud, hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran karena penjelasan mahkamah justru merupakan penafsiran hukum yang harus dijalankan sebagaimana mestinya.

Mahfud mengingatkan, jika praktik rangkap jabatan ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan merusak tatanan hukum, menimbulkan ketidakpatuhan pada konstitusi, hingga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Ia menegaskan pentingnya komitmen pemerintah untuk segera menghentikan praktik tersebut demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Mahfud berharap pemerintah segera menghentikan rangkap jabatan yang terlanjur berjalan pasca putusan MK agar tidak menjadi preseden yang melemahkan penegakan hukum di masa mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved