Repelita Jakarta - Komandan Korps Marinir TNI Angkatan Laut Mayor Jenderal TNI Endi Supardi buka suara terkait mantan prajuritnya, Satria Arta Kumbara, yang sempat bergabung sebagai tentara bayaran untuk Rusia dan kini ingin status kewarganegaraannya dikembalikan menjadi WNI.
Endi menegaskan bahwa Korps Marinir TNI AL sudah tidak memiliki hubungan apa pun dengan Satria karena dia telah resmi dipecat pada 2023 setelah dinyatakan melakukan desersi atau mangkir dari tugas tanpa izin yang sah.
Endi memaparkan, pelarian Satria bermula dari lilitan utang sebesar Rp750 juta.
Ia menyebut Satria terlilit utang bank hingga pinjaman daring, kemudian terjebak judi online yang justru makin memperburuk keadaan.
Ketika situasi keuangannya tidak terkendali, Satria memilih melarikan diri dan meninggalkan tugas sejak 2022 meski sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa Korps Marinir.
Pihak Polisi Militer TNI AL pun sempat mendatangi rumah Satria, tetapi yang bersangkutan tidak pernah muncul hingga akhirnya ditetapkan sebagai desersi dan diputuskan dipecat.
Menurut Endi, sejak dipecat pada 2023, status Satria adalah warga sipil biasa dan tak lagi memiliki kaitan dengan Korps Marinir.
Satria kembali menjadi sorotan publik setelah video permintaan agar status WNI-nya dikembalikan beredar melalui akun TikTok pribadinya @zstorm689.
Dalam video tersebut, Satria mengaku tidak memahami bahwa keputusannya bertempur untuk Rusia akan berdampak pada hilangnya status kewarganegaraan Indonesia miliknya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan, Satria tidak hanya dipecat karena desersi tetapi juga divonis hukuman penjara selama satu tahun melalui persidangan in absentia pada 2023.
Tunggul menegaskan bahwa jika Satria kembali ke Indonesia, maka ia tetap harus menjalani hukuman penjara tersebut sesuai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 6 April 2023.
Selain itu, Tunggul menegaskan proses pemecatan Satria juga diikuti dengan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer secara resmi.
Menanggapi permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI, pihak Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha menyatakan KBRI Moskow masih terus memantau posisi Satria di Rusia sekaligus berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.
Terkait status kewarganegaraan, Kemenlu menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian Hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, setiap WNI yang menjadi tentara di negara lain otomatis kehilangan status WNI tanpa perlu proses pencabutan resmi.
Supratman menegaskan ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, sehingga bagi Satria tidak ada mekanisme khusus selain permohonan pewarganegaraan baru kepada Presiden bila ingin statusnya dipulihkan.
Namun, Anton Aliabbas dari Centre for Intermestic and Diplomatic Engagement mengingatkan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak serta-merta otomatis.
Menurut Anton, penetapan seseorang kehilangan status WNI harus melalui keputusan Menkum dan didaftarkan di lembar negara.
Jika surat penetapan tidak pernah diterbitkan, maka secara hukum status kewarganegaraan Satria masih WNI hingga keputusan resmi keluar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok