Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Razman Nasution Minta Prabowo Tegakkan Hukum Tanpa Keistimewaan untuk Hotman Paris

Repelita Jakarta - Razman Arif Nasution yang berprofesi sebagai pengacara memberikan pernyataan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkara hukum yang kini sedang membelitnya dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Razman menekankan agar tidak ada perlakuan khusus bagi Hotman Paris dalam jalannya perkara ini dan berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak berpihak.

Permasalahan ini bermula dari laporan Hotman Paris yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui pernyataan mantan asistennya, Iqlima Kim, yang kemudian diwakili Razman sebagai kuasa hukumnya.

Razman merasa tuntutan dua tahun penjara yang dia terima tidak adil karena dirinya hanya menjalankan kewajiban membela klien berdasarkan keterangan yang disampaikan Iqlima Kim.

Dalam konferensi pers di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu 26 Juli 2025, Razman menyampaikan permintaan langsung kepada Presiden Prabowo agar penegakan hukum tidak melihat status atau kedekatan personal.

"Pak Prabowo yang saat ini gencar menegakkan hukum. Tapi tolong, jangan sampai istimewa untuk Hotman Paris. Perbaiki hukum ini, Pak! Dari bawah, tengah, sampai atas," kata Razman.

Ia turut menyoroti unggahan Hotman Paris di media sosial yang memperlihatkan keakrabannya dengan Presiden Prabowo, menurutnya hal tersebut tidak seharusnya memengaruhi jalannya proses hukum.

"Apakah karena Hotman dianggap dekat dengan postingan-postingan dia dengan Bapak Presiden, kemudian dia bisa berbuat suka-suka?"

Razman kemudian mengingatkan bahwa dirinya pernah mendukung Prabowo sebagai bagian dari tim hukum pada pemilu sebelumnya, berbeda dengan Hotman yang menurutnya hanya sekadar menempel nama Prabowo untuk kepentingan pribadi.

"Kalau bicara jasa, saya katakan 2014 jelas dia tak nampak ada di mana. Tahun 2019 Hotman gak nampak di mana. Tahun 2024, Hotman nebeng di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Selain itu, Razman menantang Hotman Paris untuk membuka diskusi hukum secara langsung daripada hanya berkomentar di media sosial.

"Hotman kau kalau gentle bukan cuap cuap di media sosial, ayo kita berdebat hukum, ayo kita kaji. Jadi kalau dia gentle tunggu saja putusan pengadilan, saya percaya masih banyak hakim yang lurus di negara ini," tutur Razman.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution bersama Iqlima Kim ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 2022.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Razman dengan pidana penjara selama dua tahun ditambah denda Rp200 juta, sedangkan Iqlima Kim dituntut enam bulan penjara.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim hukum Razman telah mengajukan pledoi atau pembelaan dan sidang lanjutan akan digelar pada 29 Juli 2025 untuk mendengarkan nota pembelaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved