Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diprotes Hotman Paris karena Blokir Ribuan Rekening Bank, PPATK Buka Suara

 ilustrasi PPATK memblokir rekening nasabah.

Repelita Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memberikan penjelasan terkait kebijakan pemblokiran rekening dorman yang belakangan menuai kritik dari berbagai pihak.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa tindakan penghentian transaksi ini sudah sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ivan menjelaskan bahwa PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan transaksi sementara guna memastikan tidak ada praktik penyelewengan yang memanfaatkan rekening dorman sebagai sarana kejahatan keuangan.

Menurut Ivan, langkah tersebut bukan kebijakan baru karena sudah sering diterapkan sebagai bentuk pencegahan pencucian uang serta tindak pidana lain yang menggunakan celah rekening tidak aktif.

Ia menambahkan bahwa pemblokiran dilakukan demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening, khususnya oleh jaringan pelaku kejahatan keuangan yang kerap memanfaatkan rekening tidur untuk memindahkan dana secara ilegal.

PPATK mencatat sejak tahun 2020 terdapat lebih dari satu juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana, di mana sekitar 150.000 di antaranya termasuk rekening nominee yang diperoleh melalui praktik jual beli identitas, peretasan, atau cara melawan hukum lainnya.

Dari keseluruhan rekening tersebut, puluhan ribu di antaranya terpantau tidak menunjukkan aktivitas transaksi normal sebelum menerima aliran dana mencurigakan yang berpotensi disalahgunakan.

Ivan menegaskan penyalahgunaan rekening dorman berpotensi menimbulkan dampak sosial serius karena dapat memicu masalah besar seperti praktik judi daring, penipuan, hingga kehancuran ekonomi rumah tangga.

Ia menyatakan langkah pemblokiran merupakan upaya negara hadir melindungi kepentingan masyarakat agar rekening milik warga tidak dijadikan sarana kejahatan dan potensi kerugian dapat dicegah sedini mungkin.

Merujuk Pasal 65 dan 66 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan menghentikan transaksi selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga lima belas hari kerja untuk mendalami analisis lebih jauh sebelum dilimpahkan ke penyidik.

Dalam aturan tersebut disebutkan pula bahwa jika tidak ada keberatan dalam waktu dua puluh hari sejak rekening dibekukan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan pihak penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa 29 Juli 2025 melontarkan kritik keras dengan menyebut pemblokiran rekening dorman dianggap menyalahi hak asasi manusia, terutama jika pemilik rekening tidak terlibat tindakan kriminal.

Hotman menilai kebijakan ini tidak seharusnya diterapkan secara serampangan karena bisa merugikan masyarakat yang tidak paham proses perbankan, apalagi bagi mereka yang tinggal di pedesaan dengan akses terbatas terhadap layanan perbankan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved