Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bela Tom Lembong Hotman Paris Tetap Dukung Prabowo Tapi Minta Keadilan Ditegakkan

 

Repelita Jakarta - Hotman Paris Hutapea menegaskan posisinya sebagai pendukung Presiden Prabowo Subianto sambil menyuarakan pembelaan moral terhadap Tom Lembong yang baru saja dijatuhi vonis pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin 28 Juli 2025, Hotman mempertanyakan alasan di balik putusan pengadilan yang membuat mantan Menteri Perdagangan tersebut harus mendekam di penjara meski memiliki rekam jejak pendidikan internasional.

Ia menulis pernyataan bernada heran dengan bertanya mengapa di tengah suasana keluarga Indonesia menikmati kehangatan malam, Tom Lembong yang lulusan Harvard Amerika Serikat justru harus tidur di sel bersama para narapidana lain.

Hotman menyebut bahwa nurani kemanusiaannya tidak bisa tinggal diam melihat seseorang yang pernah menduduki jabatan publik harus berhadapan dengan kenyataan hukum yang berat, meski di sisi lain ia menegaskan diri tetap mendukung Presiden Prabowo.

Dalam pesannya, Hotman menekankan bahwa kesetiaan politiknya tidak pernah goyah, tetapi prinsip keadilan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun yang berhadapan dengan hukum layak mendapat perlindungan proses hukum yang wajar.

Ia pun meyakini bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan hukum Tom Lembong dan meminta publik untuk tidak menarik-narik nama kepala negara ke dalam pusaran perkara ini.

Pengacara kondang itu juga menyampaikan harapan agar upaya banding yang diajukan pihak Tom Lembong dapat diterima majelis hakim sehingga putusan pidana empat tahun enam bulan yang dijatuhkan sebelumnya bisa ditinjau kembali.

Hotman berpesan bahwa ia berharap jalur banding dapat menjadi jalan keluar agar Tom Lembong mendapatkan keadilan apabila memang masih ada celah yang bisa dipertimbangkan oleh hakim di tingkat lebih tinggi.

Sebelumnya, pada Jumat 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom Lembong atas perkara yang menjeratnya.

Atas putusan tersebut, Tom Lembong melalui tim hukumnya secara resmi sudah mendaftarkan upaya banding sebagai langkah untuk memperjuangkan pengurangan hukuman atau pembebasan penuh di tingkat peradilan selanjutnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved