Repelita Jakarta - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemberhentiannya melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun, sejumlah pakar hukum tata negara menilai bahwa walaupun secara teori hal itu memungkinkan, realisasi politiknya dinilai sangat sulit.
Mahfud MD menjelaskan bahwa Pasal 7A UUD 1945 memperbolehkan pemakzulan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
Namun, untuk melaksanakan itu, diperlukan keputusan politik dua pertiga suara di DPR dan MPR.
Langkah awalnya adalah pengajuan dari DPR yang harus didukung minimal dua pertiga dari total anggota dalam sidang yang kuorum.
Kemudian, DPR meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah pelanggaran tersebut sah dan konstitusional.
Apabila MK menyatakan bahwa pelanggaran memang terjadi, maka DPR kembali memutuskan apakah perkara tersebut layak dibawa ke MPR.
Setelah itu, MPR harus menggelar sidang dengan dua pertiga suara untuk memutuskan pemakzulan.
Mahfud menambahkan, meskipun secara hukum memungkinkan, sangat sulit untuk memenuhi persyaratan politik yang ketat itu.
Ia menyebut, pemakzulan seperti ini belum pernah terjadi pada posisi wakil presiden.
Forum Purnawirawan TNI yang terdiri dari ratusan mantan perwira tinggi mendorong MPR mencopot Gibran.
Namun, kekuatan politik yang saat ini berpihak pada pemerintah membuat usulan ini nyaris mustahil diwujudkan.
Pengamat politik Made Supriatma juga berpendapat bahwa jalan pemakzulan harus tetap melalui mekanisme demokrasi dan konstitusional.
Ia mengingatkan bahwa upaya pemakzulan bukan hanya soal keinginan kelompok tertentu, tetapi harus berdasarkan bukti kuat dan prosedur resmi.
Sebagai catatan, penggantian wakil presiden hanya bisa terjadi melalui proses panjang yang diatur ketat dalam konstitusi dan undang-undang.
Hingga kini, belum ada indikasi bahwa DPR maupun MPR berniat atau memiliki dasar kuat untuk memproses hal tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok