Repelita Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi FKB Mafirion merespons laporan terkait dugaan pemerasan terhadap 44 warga negara asing (WNA) asal China oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Mafirion meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian IMIPAS) segera menjelaskan dan menindaklanjuti laporan pemerasan tersebut. Dia menilai laporan pemerasan yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) kepada Kementerian Luar Negeri telah mencoreng wajah Indonesia.
“Kementerian IMIPAS harus segera melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas saat berlangsungnya pemerasan dan segera mengambil langkah tegas. Ini merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan,” ujar Mafirion pada Minggu.
Menurut Mafirion, kasus ini terungkap melalui surat Kedubes China tertanggal 21 Januari 2025 yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian IMIPAS. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemerasan terhadap WNA China di Bandara Soekarno-Hatta terjadi dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.
Kedubes China mengungkapkan, setidaknya 44 kasus telah diselesaikan dengan total uang sebesar Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China. Namun, surat itu juga menyebut kemungkinan jumlah korban sebenarnya lebih banyak karena banyak yang tidak melapor.
“Ini sangat mungkin tidak hanya menimpa 44 orang saja, tetapi mungkin lebih banyak lagi yang karena berbagai alasan tidak melaporkan tindakan tersebut,” tambah Mafirion.
Dia juga menyinggung peristiwa beberapa waktu lalu yang viral di media sosial TikTok, di mana seorang WNA China membuat konten dengan menyelipkan uang Rp 100 ribu di paspornya. Meski WNA tersebut telah meminta maaf dan mengaku bahwa hal itu hanya untuk konten, pihak imigrasi tetap mendeportasinya.
Namun, Mafirion menilai laporan Kedubes China menunjukkan bahwa dugaan praktik pemerasan itu benar adanya. Dia mendesak Kementerian IMIPAS untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Tinggal bersurat atau datang ke Kedutaan China untuk meminta tanggal dan jam keberangkatan. Sudah bisa diketahui siapa saja yang bertugas,” tegas Mafirion.
Selain itu, dia juga mengingatkan Kementerian IMIPAS agar lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat maupun informasi yang beredar di media sosial.
“Kalau ada pengaduan atau postingan di media sosial, jangan langsung membantah itu tidak benar. Namun, lakukan penyelidikan,” ujar Mafirion.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sepekan sebelumnya, Dirjen Imigrasi mendeportasi WNA China yang membuat konten penyelipan uang di paspor. Tidak lama berselang, Kedubes China justru melaporkan bahwa warga negaranya telah menjadi korban pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok