Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara serta dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen kepada Jaksa Penuntut Umum.
Langkah ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.
Dua tersangka dalam perkara ini adalah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku mantan Direktur Utama PT Taspen serta Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait investasi fiktif yang melibatkan dana hingga Rp 1 triliun.
Dana tersebut ditempatkan pada produk reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management tanpa melalui proses seleksi resmi.
Investasi tersebut dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang semestinya dijunjung tinggi dalam pengelolaan dana pensiun.
Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
Uang tersebut merupakan dana pensiun yang semestinya digunakan untuk kepentingan ribuan pegawai yang telah purnabakti.
Dalam penyidikan, KPK menyita sejumlah aset termasuk uang tunai senilai Rp 100 juta dalam berbagai mata uang serta enam unit apartemen yang berada di kawasan Tangerang Selatan.
KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti digital yang diyakini terkait langsung dengan mekanisme investasi fiktif tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
KPK menyampaikan bahwa fakta-fakta yang akan terungkap dalam sidang dapat membuka peluang pengembangan perkara lebih lanjut.
Lembaga antirasuah ini juga meminta masyarakat turut mengawasi proses persidangan agar berjalan transparan dan akuntabel.
Editor: 91224 R-ID Elok