Repelita, Mataram 30 Januari 2025 - Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pemantauan langsung terhadap warga negara asing yang telah mendapatkan status Warga Negara Indonesia di Kerandangan, Kabupaten Lombok Barat. Pemantauan ini dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari.
Tim yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum beserta jajaran, melakukan pemantauan terhadap Bruno Milito yang sebelumnya berstatus Warga Negara Italia.
Farida menyampaikan poin penting terkait kewajiban yang harus dilakukan Bruno Milito setelah mendapatkan status WNI. “Kewajiban setelah menjadi WNI adalah mengembalikan dokumen asing yang dimiliki ke kantor imigrasi atau ke kantor perwakilan negara di Indonesia,” ujar Farida kepada Bruno Milito.
Selain itu, Farida menghimbau agar Bruno Milito segera melakukan pelaporan ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil guna mengubah status kewarganegaraan pada dokumen kependudukan.
“Selalu tunduk dan patuh terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, beri manfaat untuk Negara Indonesia dan masyarakat sekitar,” tegas Farida.
Kakanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, juga berpesan agar Bruno Milito menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menjaga harkat dan martabat bangsa, serta tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok