Repelita Jakarta - Fenomena premanisme kembali menjadi perhatian serius setelah berbagai laporan mengungkap keterlibatan kelompok tak resmi dalam berbagai sektor ekonomi, mulai dari konstruksi hingga bisnis bernilai triliunan rupiah.
Saor Siagian, anggota Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme, menegaskan bahwa situasi ini sudah mencapai kondisi genting yang memerlukan penanganan segera dari seluruh unsur negara.
“Menurut saya, ini sudah sangat darurat. Presiden telah memerintahkan pembentukan tim satgas terpadu,” ujarnya dalam sebuah wawancara.
Ia meminta agar semua Kapolda dan Pangdam yang terlibat tidak ragu mengambil tindakan tegas.
Menurut Saor, premanisme bukan hanya mengancam dunia usaha, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Jika praktik ini dibiarkan berkembang tanpa tindakan serius dari aparat hukum dan pemerintah daerah, Indonesia berisiko mengalami kondisi yang sama seperti beberapa negara di Amerika Latin, di mana keamanan publik tergerus oleh dominasi kelompok kriminal.
“Mereka tidak hanya mengorbankan para pelaku usaha, tetapi juga 280 juta rakyat Indonesia yang hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Kita tidak boleh membiarkan negara ini gagal seperti negara-negara Amerika Latin,” tegasnya.
Pemerintah pusat telah mengambil langkah dengan membentuk satuan tugas terpadu guna memberantas premanisme.
Langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam merespons keresahan masyarakat dan pelaku usaha yang menjadi korban intimidasi dan pemerasan kelompok tidak bertanggung jawab.
Saor menekankan pentingnya keberanian aparat, terutama kepolisian dan TNI, di berbagai daerah. Ketidakhadiran atau keraguan aparat dapat memberikan celah bagi praktik premanisme semakin merajalela.
Tindakan kelompok preman yang mencatut nama pejabat negara, termasuk presiden, untuk melindungi praktik ilegal, dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara yang harus segera diberantas.
Premanisme bukan hanya persoalan keamanan semata, melainkan ancaman serius terhadap sistem hukum dan stabilitas ekonomi nasional.
Editor: 91224 R-ID Elok