Repelita Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mendukung pernyataan Rismon Sianipar yang menyatakan kepolisian tidak berwenang menentukan keaslian ijazah Jokowi.
Jimly menilai jika keaslian ijazah diputuskan oleh polisi, maka masyarakat tidak akan mempercayainya.
Meski Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil pemeriksaan yang menyebut ijazah Jokowi asli, polemik tetap berlanjut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan hasil penelitian menunjukkan bukti ijazah Jokowi identik dan berasal dari produk yang sama.
Namun, Rismon menegaskan yang diperiksa hanya kesamaan dokumen, bukan keotentikan ijazah secara ilmiah.
Ia menjelaskan kepolisian hanya sebagai penyelidik, sementara hasil penyelidikan harus diuji kembali secara ilmiah di persidangan.
“Metode saintifik harus dapat diulang oleh ahli lain untuk disebut kebenaran ilmiah,” tegas Rismon.
Rismon juga menyinggung dugaan manipulasi barang bukti di beberapa kasus besar yang melibatkan kepolisian, seperti kasus Jessica Wongso, KM 50, dan Vina Cirebon.
Ia menyatakan hasil yang diumumkan Bareskrim bukanlah keputusan final dan harus diuji di pengadilan.
Jimly menambahkan polisi bukan pengadilan sehingga keputusan mereka soal keaslian ijazah sulit diterima publik.
Dalam pengalamannya memimpin MK dan DKPP selama lima tahun, banyak kasus terkait ijazah palsu yang harus diselesaikan secara hukum.
Menurut Jimly, penyelesaian paling tepat untuk kasus ijazah Jokowi adalah melalui pengadilan, khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ranah pidana.
Di pengadilan tersebut, kedua belah pihak dapat mempresentasikan bukti dan argumen secara lengkap.
Jimly juga menegaskan laporan ke Polda Metro Jaya tetap bisa dilanjutkan, tetapi putusan akhir mengenai ijazah ada di pengadilan, bukan pada pemeriksaan pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok