Repelita Jakarta – Tim Advokat Anti Premanisme mendesak DPR RI agar segera mengambil tindakan hukum terhadap Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung di kompleks parlemen.
Perwakilan tim, Ape Hutahuruk, menyampaikan bahwa keberadaan Hercules telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia menuding Hercules sering menggunakan nama Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai aktivitas organisasinya.
Menurut Ape, hal itu menciptakan kesan bahwa GRIB Jaya memiliki dukungan langsung dari kekuasaan.
Ia menilai tindakan semacam ini membahayakan demokrasi dan integritas institusi negara.
Ape juga menegaskan bahwa praktik premanisme tidak boleh mendapat tempat dalam sistem hukum.
Menurutnya, tidak ada perbedaan antara preman yang mengenakan atribut resmi dan yang tidak.
Preman tetaplah preman, dan harus dihentikan.
Ia bahkan menyerukan pembubaran GRIB Jaya karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Anggota tim lain, Rapen Sinaga, menambahkan bahwa DPR harus menunjukkan keseriusannya.
Ia mengingatkan agar forum dengar pendapat tidak hanya menjadi formalitas tanpa tindak lanjut.
Rapen juga mengkritik adanya dugaan kerja sama antara preman dan aparat negara.
Menurutnya, kemitraan semacam ini menjadi penghalang utama dalam pemberantasan premanisme.
Ia menekankan bahwa DPR harus berdiri di pihak rakyat, bukan melindungi pelaku kekerasan berkedok organisasi.
Dalam kesempatan itu, DPR menyatakan akan mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik premanisme.
Namun, tim advokat menyatakan akan terus mengawal janji tersebut agar tidak berhenti pada wacana.
Mereka menegaskan pentingnya langkah konkret, termasuk proses hukum terhadap nama-nama yang disebut.
Masyarakat menurut mereka membutuhkan perlindungan dari intimidasi dan ancaman yang dilakukan secara terorganisasi.
Mereka percaya, jika DPR bertindak tegas, maka praktik premanisme yang telah berurat akar dapat dihentikan.
Editor: 91224 R-ID Elok