Repelita Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan rekaman percakapan antara Riezky Aprilia dan Saeful Bahri yang terjadi di Singapura pada 25 September 2019.
Rekaman itu diputar sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan.
Namun, tim kuasa hukum Hasto menilai rekaman tersebut bersifat ilegal.
Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, menyebut bahwa rekaman itu dibuat tanpa persetujuan pihak yang direkam.
Ia menilai hal itu melanggar prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Alvon menyatakan bahwa penggunaan alat bukti harus sesuai hukum.
Jika dibiarkan, katanya, akan membuka celah bagi penyalahgunaan data pribadi.
Ia menambahkan bahwa tindakan merekam tanpa izin berpotensi menjadi preseden buruk dalam proses hukum.
Jaksa menyatakan bahwa rekaman tersebut diserahkan langsung oleh saksi kepada penyidik.
Pihak jaksa tidak melakukan perekaman, namun hanya menerima bukti dari saksi.
Rekaman tersebut kemudian disita secara sah dan menjadi bagian dari berkas perkara.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menanggapi dengan mencatat keberatan dari tim kuasa hukum.
Ia menegaskan bahwa seluruh alat bukti akan dinilai dalam putusan akhir.
Hakim menyatakan bahwa masing-masing pihak berhak menyampaikan keberatannya.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut serta dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Uang suap senilai Rp600 juta diduga diberikan agar Harun Masiku dapat menggantikan anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Dalam dakwaan pertama, Hasto dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: 91224 R-ID Elok