Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama dan Dilelang, Dugaan Penipuan Mengemuka hingga DPR Turun Tangan

Pantas Mbah Tupon Trauma Sampai Pingsan Tahu Sertifikat Tanah 1600 Meter Beralih  Nama, Dikawal Warga - Tribunjatim.com

Repelita Bantul - Mbah Tupon, petani berusia 68 tahun di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi.

Di atas lahan itu berdiri dua rumah milik keluarganya.

Permasalahan bermula pada tahun 2020 saat Mbah Tupon menjual sebagian tanah seluas 298 meter persegi kepada seseorang berinisial BR.

Sebagian lainnya ia hibahkan untuk keperluan fasilitas umum seperti jalan dan gudang RT.

Setelah transaksi, BR menawarkan bantuan untuk memecah sertifikat tanah yang tersisa menjadi empat bagian.

Alasannya agar tanah itu dapat dibagikan kepada tiga anak Mbah Tupon.

BR juga berjanji menanggung biaya pemecahan sertifikat sebagai pengganti utangnya kepada Mbah Tupon senilai Rp35 juta.

Namun pada Maret 2024, keluarga Mbah Tupon dikejutkan oleh kunjungan petugas bank yang menunjukkan salinan sertifikat.

Dalam dokumen itu, nama pemilik tanah telah berubah menjadi seseorang berinisial IF.

Tanah tersebut diketahui dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar dan telah memasuki proses lelang.

Keluarga Mbah Tupon menyatakan tidak pernah memberi kuasa atas pengalihan hak milik tersebut.

Mereka menduga telah terjadi tindak penipuan yang melibatkan oknum tertentu.

Mbah Tupon mengaku beberapa kali diminta menandatangani dokumen yang tidak ia pahami.

Ia tidak bisa membaca dan mengira bahwa dokumen tersebut hanya terkait pembagian tanah untuk anak-anaknya.

“Saya hanya disuruh masuk, tanda tangan, lalu pulang.

Tidak tahu itu surat apa karena saya tidak bisa membaca,” ujarnya.

Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan, telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Polda DIY telah memeriksa beberapa saksi termasuk Mbah Tupon dan istrinya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut telah diblokir secara internal.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah transaksi lebih lanjut hingga perkara selesai.

Warkah-warkah pemecahan sertifikat, peralihan, dan hak tanggungan juga telah diamankan oleh pihak BPN.

Komisi II DPR RI mendorong agar kasus ini diusut melalui jalur pidana umum.

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa jika terbukti terjadi penipuan, Kementerian ATR/BPN dapat mengembalikan hak tanah kepada Mbah Tupon melalui putusan pengadilan.

Masyarakat luas menyuarakan keprihatinan atas nasib Mbah Tupon.

Banyak yang berharap agar proses hukum berjalan adil dan hak-haknya dapat dipulihkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved