Repelita Jakarta – Pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan kantor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia menimbulkan perdebatan hukum dan politik.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum serta izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan harus melalui izin presiden.
Menurutnya, tanpa izin resmi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai langkah ilegal.
Mahfud menegaskan bahwa pengerahan TNI menjaga kejaksaan wajib berdasarkan keputusan atau perintah langsung dari presiden.
Selain itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto, menganggap penempatan TNI di kejaksaan tanpa mandat presiden tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia menegaskan bahwa pengamanan oleh TNI hanya bisa dilakukan atas perintah presiden sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Panglima TNI agar mencabut perintah pengerahan prajurit untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Mereka berpendapat langkah itu tidak didukung oleh landasan hukum yang kuat dan berpotensi mengganggu prinsip supremasi sipil.
Namun, Mahfud MD percaya pengerahan TNI dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo.
Ia yakin Panglima TNI tidak akan memberikan perintah tanpa seizin presiden.
Polemik ini juga memunculkan isu soal pengaruh mantan Presiden Jokowi yang masih dirasakan dalam struktur pemerintahan.
Seorang profesor politik dari BRIN, Firman Noor, menilai pengerahan TNI ini sebagai usaha Prabowo untuk merebut kendali kekuasaan yang semula dikuasai Jokowi.
Ia menambahkan bahwa TNI berupaya menggantikan peran kepolisian yang dianggap masih dekat dengan Jokowi.
Isu pergantian Jaksa Agung pun mulai mencuat.
Ada dugaan bahwa kehadiran TNI menjaga kejaksaan adalah bagian dari strategi untuk menggantikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi resmi terkait pergantian tersebut.
Tindakan TNI menjaga kejaksaan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
Beberapa menilai langkah ini berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan dapat menimbulkan ketegangan hubungan sipil-militer.
Mereka khawatir dominasi militer dapat menguasai urusan sipil.
Di sisi lain, ada pendapat yang mendukung kehadiran TNI dalam menjaga kejaksaan sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Pendukungnya berargumen bahwa pengamanan TNI akan memperkuat integritas dan independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Polemik ini menunjukkan adanya ketegangan antara Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi.
Walaupun mereka pernah menjadi rival dalam pemilu, posisi mereka kini berbeda dalam pemerintahan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo.
Untuk meredakan polemik, diperlukan klarifikasi dari Presiden Prabowo mengenai dasar hukum dan tujuan pengerahan TNI menjaga kejaksaan.
Keterbukaan dalam pengambilan keputusan penting untuk membantu masyarakat memahami langkah pemerintah.
Selain itu, penting memastikan bahwa tindakan tidak melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Polemik ini juga menjadi momentum bagi masyarakat agar lebih aktif mengawasi jalannya pemerintahan.
Partisipasi publik dalam proses politik dan pengambilan keputusan akan memperkuat demokrasi serta memastikan kebijakan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ke depan, diharapkan pemerintah lebih bijak dalam melibatkan institusi militer dalam urusan sipil.
Keseimbangan antara kekuatan sipil dan militer harus terjaga untuk menghindari dominasi militer dalam kehidupan bernegara.
Polemik ini juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga negara dalam menjalankan fungsinya.
Intervensi dari pihak manapun, termasuk militer, bisa mengancam integritas dan kredibilitas lembaga tersebut.
Peran media sangat penting dalam memberikan informasi akurat dan objektif kepada publik.
Media harus mampu menyajikan fakta tanpa distorsi atau kepentingan tertentu.
Dengan demikian, persoalan pengerahan TNI menjaga kejaksaan bukan hanya soal legalitas.
Namun juga berkaitan dengan prinsip dasar dalam demokrasi dan kehidupan bernegara.
Semua pihak wajib menjaga komitmen pada nilai-nilai tersebut demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Editor: 91224 R-ID Elok