Repelita, Langkat - Dua ibu rumah tangga di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial D.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 April 2025.
Korban diketahui bernama Nurhayati (40) dan Ema (45).
Keduanya saat itu sedang berada di area perkebunan sawit milik PT. Pangkatan Indonesia.
Keduanya diketahui bekerja sebagai pengumpul brondolan sawit.
Diduga, oknum anggota TNI AL yang bertugas sebagai pengawas keamanan di kebun tersebut menuduh mereka mencuri.
Tanpa klarifikasi, D langsung memukul korban.
Pukulan diarahkan ke bagian kepala dan pipi.
Korban mengalami luka memar.
Peristiwa itu disaksikan oleh sejumlah warga dan rekan kerja korban.
Usai kejadian, pelaku menyampaikan permintaan maaf.
Namun, korban tetap memilih menempuh jalur hukum.
Pada Rabu, 30 April 2025, korban melapor ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal I Belawan.
Laporan tersebut diterima dan diproses.
Pihak Pomal menyatakan penyelidikan tengah berlangsung.
Kadispen Lantamal I, Letkol Laut (KH) Nelson Sagala, menyatakan jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi sesuai ketentuan militer.
Pada Kamis, 1 Mei 2025, pertemuan mediasi dilakukan.
Mediasi difasilitasi oleh kepala desa.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Langkat.
Masyarakat meminta aparat bertindak profesional dan mengedepankan keadilan.
TNI juga diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak warga sipil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok