Repelita, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp75 miliar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisa yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mengidentifikasi sekitar 5.885 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online. Dari jumlah tersebut, 164 rekening telah diblokir oleh PPATK, sementara sisanya masih dalam proses pemblokiran.
Penyidik melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan ini. Tersangka pertama, DH, ditangkap pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Selanjutnya, tiga tersangka lainnya, AF, RJ, dan QR, yang merupakan warga negara asing asal China, ditangkap pada 30 April 2025. QR diketahui sebagai otak dari operasi judi online ini di Indonesia.
Dari hasil pengembangan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp14 miliar dari tersangka QR. Sebelumnya, pada 2 Mei 2025, Bareskrim juga berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait dengan judi online. Dengan demikian, total uang yang disita mencapai Rp75 miliar.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang meresahkan masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan PPATK dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini dan berkoordinasi dengan pihak berwenang di luar negeri untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat judi online internasional lainnya yang beroperasi di Indonesia. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok