Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Eggi Sudjana dan Rismon Sianipar Tak Hadir dalam Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

TIDAK ADA KABAR, Eggi Sudjana dan Rismon Sianipar Mangkir dari Pemeriksaan Polisi soal Ijazah Jokowi

Repelita Jakarta – Penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo mengenai dugaan ijazah palsu masih berlangsung di Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Dua tokoh yang termasuk dalam daftar saksi, yakni Eggi Sudjana dan Rismon Hasiholan Sianipar, tidak menghadiri panggilan klarifikasi yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Keduanya tidak memberikan alasan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam proses pemeriksaan tersebut.

Pihak kepolisian menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi itu karena dinilai penting dalam menggali informasi secara menyeluruh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa langkah-langkah lanjutan akan dipertimbangkan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, beberapa saksi lainnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma termasuk di antara pihak-pihak yang diminta keterangannya.

Roy Suryo, yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menyatakan bahwa ia hadir sebagai bentuk itikad baik dan menghormati proses hukum.

Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, juga turut diperiksa dan memberikan klarifikasi terkait unggahan-unggahannya di media sosial.

Dalam laporan resmi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, lima nama disebut sebagai pihak yang dilaporkan karena diduga menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik.

Lima orang tersebut adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/4709/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Oktober 2022.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti sebagai pendukung dalam penyelidikan.

Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu flashdisk yang berisi 24 tautan video yang tersebar di media sosial YouTube dan X.

Selain itu, juga terdapat dokumen fotokopi ijazah, salinan legalisir, dan lembar pengesahan skripsi.

Ade Ary menegaskan bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Seluruh pihak yang dipanggil masih dalam status sebagai saksi.

Penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini.

Langkah berikutnya akan diambil berdasarkan hasil analisis dari keterangan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.

Publik diimbau untuk tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut figur Presiden, sehingga proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved