Repelita Jakarta – Polda Metro Jaya terus mendalami laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo mengenai dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah miliknya.
Laporan tersebut menyoroti video yang viral di media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah palsu.
Video tersebut dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa hingga saat ini telah ada 24 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Proses penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi dari berbagai pihak.
Barang bukti yang dilampirkan dalam laporan meliputi satu flashdisk berisi 24 tautan video yang tersebar di platform YouTube dan media sosial X.
Selain itu, turut dilampirkan dokumen berupa fotokopi ijazah, salinan legalisir, hingga lembar pengesahan skripsi.
Ade Ary menjelaskan bahwa laporan tersebut masih pada tahap awal penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka.
“Semua pihak yang terlibat dalam video dan penyebaran konten saat ini masih kami anggap sebagai saksi,” jelasnya.
Sejumlah tokoh diketahui telah hadir memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian.
Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Damai Hari Lubis, dan Kurnia Tri Royani.
Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis pagi dan menjawab sekitar 24 pertanyaan dari penyidik.
Dalam keterangannya, ia menyebut tidak terdapat nama terlapor dalam undangan klarifikasi yang diterimanya.
Menurut Roy, hal itu agak janggal mengingat kasus ini sudah mencuat ke publik sejak lama.
Ia juga menjelaskan perannya sebagai konsultan telematika yang menganalisis konten digital secara saintifik.
“Telematika itu adalah penggabungan antara telekomunikasi, media, dan informatika. Saya mengkaji suara, video, gambar dengan pendekatan ilmiah,” ujarnya.
Dokter Tifa juga datang ke Mapolda untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan seputar keterlibatannya.
Namun, salah satu saksi yang dijadwalkan hadir berinisial ES tidak memenuhi panggilan dan belum diketahui alasannya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan akan terus mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
Pasal-pasal yang dilaporkan dalam kasus ini mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih akan memanggil saksi lainnya jika dibutuhkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Penyelidikan ini diharapkan menjadi titik terang dalam menjawab isu yang berkembang luas di ruang publik.
Editor: 91224 R-ID Elok