Repelita Jakarta - Laporan terhadap mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, beserta pengacaranya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu tidak bisa diproses tanpa adanya bukti asli berupa ijazah dan skripsi.
Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, menilai penyidik harus memeriksa langsung keaslian dokumen pelapor sebelum melanjutkan proses hukum.
Tom menambahkan, jika ijazah dan skripsi pelapor juga tidak bisa dibuktikan, seperti halnya mobil Esemka yang belum jelas keberadaannya, maka Polda Metro Jaya harus bertanggung jawab.
Ia menegaskan agar penyidik tidak mengabaikan prosedur hanya karena pelapor adalah mantan Presiden.
Menurut Tom, Polda Metro Jaya sebaiknya menghentikan laporan tersebut jika tidak dapat memastikan keaslian dokumen.
Tom juga mengingatkan bahwa pernyataan Ir. Kasmudjo yang menyatakan bukan dosen pembimbing Jokowi dan tidak pernah melihat ijazah maupun skripsinya seharusnya menjadi dasar penindakan.
Dalam kesempatan berbeda, Jokowi pernah menyebut Ir. Kasmudjo sebagai dosen pembimbingnya dan bercerita mengenai pengalaman bertemu dengan Kasmudjo saat masa studi.
Tom menyarankan agar Polda Metro Jaya tidak menunggu laporan masyarakat dan segera mengambil langkah tegas berdasarkan pengakuan Kasmudjo.
Jika Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan dalam waktu 3×24 jam, Tom bahkan menyarankan agar Kepolisian Republik Indonesia dibubarkan atau seluruh pejabat Polri diganti.
Ia menegaskan pentingnya Polri menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan bukan hanya tunduk pada mantan Presiden.
Tom pun siap membantu Polri dalam menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan yang matang.
Editor: 91224 R-ID Elok