Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sengketa Tanah Cluster Setia Mekar, Menteri Nusron Wahid Jelaskan Kasus AJB vs SHM

 Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menjawab pertanyaan pemimpin Redaksi kumparan dan VP of Content Strategy & Innovation kumparan Ikhwanul Habibi saat Program Info A1 kumparan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Repelita, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait sengketa tanah yang terjadi di Cluster Setia Mekar 2, Tambun Selatan, Bekasi. Dalam sengketa ini, warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang, meskipun mereka sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Sementara itu, pihak yang memenangkan gugatan atas tanah tersebut, Mimi Jamilah, hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB). Nusron menjelaskan bahwa masalah ini berawal pada tahun 1973 ketika Djuju Saribanon Dolly, pemilik tanah awal, memiliki SHM dan menjual tanahnya pada tahun 1976 melalui AJB kepada Abdul Hamid. Namun, Abdul Hamid gagal melakukan balik nama untuk tanah tersebut.

“Djuju, yang agak nakal, kemudian menjual tanahnya lagi pada tahun 1982 kepada Kayat. Kayat melakukan balik nama atas tanah tersebut, membagi menjadi empat sertifikat yang terpisah, termasuk yang terletak di cluster Setia Mekar,” ujar Nusron dalam Program Info A1 kumparan, pada Sabtu (8/2).

Nusron melanjutkan, Mimi Jamilah, anak dari Abdul Hamid, kemudian menggugat dengan alasan mereka sudah memiliki AJB sejak 1976, namun merasa ada masalah terkait transaksi yang dilakukan oleh Djuju.

Nusron menjelaskan bahwa meskipun AJB seharusnya tidak bisa diterbitkan lagi setelah tanah tersebut memiliki SHM, persoalan lebih rumit karena pengadilan tidak mengkonfirmasi hal ini dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setelah keputusan pengadilan, tidak ada pengadilan yang memerintahkan pembatalan sertifikat-sertifikat turunan dari transaksi AJB. Akibatnya, sertifikat tanah tersebut masih sah dan berlaku,” tambahnya.

Menurut Nusron, eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang juga tidak sesuai prosedur karena tidak ada koordinasi dengan BPN, dan lebih parahnya, rumah warga yang digusur ternyata berada di luar peta yang menjadi objek sengketa.

"Setelah kami periksa, rumah yang digusur ternyata berada di luar peta yang menjadi objek sengketa. Jadi ini salah eksekusi," jelas Nusron.

Sebagai solusinya, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat yang sah tetap berlaku dan mereka akan meminta agar pengadilan negeri membatalkan eksekusi dan mengembalikan bangunan rumah yang telah digusur. Jika tidak, pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat baru.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved