Repelita Jakarta - Detik-detik Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku kabur saat hendak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap. Keduanya memilih Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, sebagai tempat pelarian untuk menghindari kejaran tim KPK.
Biro Hukum KPK mengungkapkan, pada 8 Januari 2020, Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P, bersama dengan eks caleg PDI-P Harun Masiku, berusaha melarikan diri ke PTIK ketika tim KPK berusaha menangkap mereka terkait kasus suap. Hal ini diungkapkan dalam tanggapan atas permohonan praperadilan Hasto yang menggugat status tersangkanya terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Saat tim KPK berusaha menangkap Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan suruhan Hasto. "Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan," ujar tim Biro Hukum KPK.
Kelompok tersebut menggeledah tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur yang jelas, serta melakukan intimidasi dan kekerasan verbal dan fisik. Alat komunikasi sejumlah petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga dirampas. “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Hasto tidak dapat dilakukan,” tambah tim Biro Hukum KPK.
Setelahnya, gerombolan yang dipimpin AKBP Hendy itu terus meminta keterangan dari petugas KPK hingga pukul 04.55 WIB pagi. Petugas KPK kemudian diminta untuk melakukan tes urine narkoba, meski hasilnya nihil. “Mereka baru dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK,” ujar tim Biro Hukum KPK.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, serta dua eks kader PDI-P, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam suap yang diberikan oleh Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Perbuatan Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sudah kami buktikan,” ujar Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut memberikan suap senilai 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 hingga 23 Desember 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
KPK pun optimistis dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto telah melalui pertimbangan yang matang. "Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, tim kami siap untuk pembuktian formal," ujar Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Publik terus menunggu kelanjutan kasus ini dengan penuh perhatian. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok