Repelita, Jakarta - Skandal dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada era Presiden ke-7 Joko Widodo mulai semakin terbuka. Kabar terbaru mengungkapkan bahwa pejabat di Kemenhub diminta mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Jokowi dalam Pilpres 2019, saat beliau masih menjabat sebagai capres petahana.
Pejuang media sosial sekaligus dokter, dr. Tifauzia Tyassumah, yang dikenal dengan sebutan Dokter Tifa, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. "Menyimak apa yang terjadi di Kementerian Perhubungan, duit-duit korupsi dikumpulkan untuk pemenangan Pemilu, dan itu diinstruksikan lho!" ujar Dokter Tifa melalui akun X-nya yang dikutip pada Minggu 19 Januari 2025.
Dokter Tifa menyatakan bahwa dia mencurigai instruksi serupa tidak hanya berlaku di Kemenhub, tetapi kemungkinan besar terjadi di kementerian lainnya. "Dan pastinya juga bukan terjadi hanya di level Kementerian. Tetapi terjadi hingga level bawah-bawah sampai desa-desa," tambahnya.
Menurut Dokter Tifa, tidak mengherankan jika pejabat-pejabat, dari tingkat kementerian hingga desa, tampak loyal. "Akhirnya, kok lama-lama saya berpikir, ini makhluk bukan manusia ya, ini sih Set** itself," katanya. "Tampak planga-plong padahal menjerumuskan begitu banyak orang pada perbuatan jahat, korupsi berantai, yang dia galang dan komandani, merampok uang negara, dengan dalih segala macam proyek, selama 10 tahun!"
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kemenhub semakin membuka fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin 13 Januari 2025, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, memberikan kesaksian yang mengungkapkan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi alias BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar untuk mendukung pemenangan Jokowi di Pilpres 2019.
Danto menjelaskan bahwa dana tersebut dikumpulkan dari para PPK di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang bersumber dari kontraktor proyek perkeretaapian. "Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," ujar Danto pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, sebagaimana dikutip pada Jumat 17 Januari 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok