Repelita, Jakarta - Bripda Fauzan, anggota Polda Sulsel yang sebelumnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dilaporkan memperkosa mantan pacarnya, kini kembali bertugas sebagai polisi. Fauzan saat ini bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara, sesuai dengan konfirmasi Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda.
“Iya bertugas di sini (Polres Toraja Utara),” kata Zulanda, Sabtu (11/1/2025). Fauzan dimutasi ke Polres Toraja Utara sejak Februari 2024, meskipun alasan pengubahan keputusan pemberhentiannya tidak diketahui.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan bahwa Fauzan tidak jadi dipecat setelah mengajukan banding. Banding tersebut diterima, mengubah hukumannya menjadi sanksi demosi selama 15 tahun dan mutasi.
“Iya, informasi saya dapat itu (bandingnya diterima),” kata Irvan. Fauzan menikahi korban pada 20 Desember 2023, yang diduga menjadi alasan bandingnya diterima, meskipun Irvan menilai pernikahan tersebut tidak didasari itikad baik. Menurutnya, Fauzan justru menelantarkan korban setelah pernikahan.
“Iya kami menduga bahwa Bripda Fauzan ini menikah agar tidak dipecat,” tegas Irvan.
Sebelumnya, Fauzan dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, yang berusia 23 tahun. Polda Sulsel menggelar sidang kode etik pada 24 Oktober 2023, yang berakhir dengan keputusan PTDH.
“Dasar pertimbangan kita lakukan PTDH itu karena dia sudah berhubungan badan sebelum jadi anggota Polri. Artinya, saat ia hendak masuk anggota Polri membuat atau mengisi data tidak benar,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.
Beberapa pertimbangan lain yang memberatkan Fauzan adalah sikapnya yang tidak merasa bersalah dan enggan meminta maaf kepada keluarga korban. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok