Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen. Identitas pemilik apartemen tidak diungkapkan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dirupiahkan, nilainya mencapai sekitar Rp300 juta. Mata uang yang ditemukan termasuk USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita tas mewah, dokumen terkait kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Tessa menegaskan bahwa KPK akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif. "KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, atas dugaan korupsi investasi fiktif. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. "KPK telah melakukan penahanan terhadap ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Selain Antonius N. S. Kosasih, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management. Namun, Ekiawan belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik.
Kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut gagal bayar dan dianggap tidak layak investasi. Pada Januari 2019, setelah Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam keputusan untuk mengonversi sukuk tersebut menjadi reksa dana yang dikelola oleh PT IIM. Kebijakan ini melanggar aturan internal yang ada di PT Taspen.
Sebagai akibat dari investasi yang bermasalah ini, negara dirugikan sebesar Rp191,64 miliar ditambah kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar. Beberapa pihak yang terlibat dalam skema tersebut, seperti PT IIM, PT VSI, dan PT PS, diduga memperoleh keuntungan yang signifikan.
KPK memastikan bahwa penyidikan ini akan terus berjalan untuk memulihkan kerugian negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan pengembangan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penetapan tersangka korporasi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok