Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022. Selain itu, hakim memerintahkan agar semua aset yang telah disita oleh jaksa, termasuk milik Harvey, dirampas untuk negara.
Hakim menyebutkan bahwa barang bukti berupa aset yang disita dalam perkara ini, seperti town house, tas, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, serta kendaraan mewah seperti Ferrari dan Mercedes Benz, akan dirampas dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang harus dibebankan kepada terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara," ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan, "Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang." Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika Harvey tidak mampu membayar jumlah tersebut, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, atau jika jumlah tersebut masih kurang, akan digantikan dengan hukuman penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok