Jakarta, 11 Desember 2024 - Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Rahmayadi, Yance Aswin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan 83 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan hasil Pilgub Sumatra Utara (Sumut) 2024.
Yance menyebut, dari 83 alat bukti yang diajukan, salah satunya berkaitan dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masif dalam pemenangan pasangan calon (paslon) Bobby Nasution dan Surya.
“Ada 83 alat bukti, kita akan sampaikan ada tiga kategori. Bahwa ada bukti keterlibatan ASN yang masif,” ujar Yance saat ditemui di MK, Jakarta Pusat.
Yance juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menegur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.
Dia menyebutkan, di Kuala, sebuah kecamatan di Langkat, pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengalami kekalahan signifikan.
“Ini aneh sekali, justru Pak Edy itu orang Langkat. Enggak mungkin, setidak-tidaknya TPS itu tidak kosong,” tegas Yance.
Yance mempertanyakan kemenangan pasangan Bobby dan Surya di daerah tersebut, yang dinilai tidak pernah dikenal masyarakat Sumatra Utara. Menurutnya, Bobby tidak pernah mengunjungi kampung-kampung pedalaman di sana.
“Bagaimana bisa, mereka yang tidak pernah dikenal di daerah hutan pedalaman sana bisa menang 100 persen? Ini kan pertanyaan yang harus dijawab, apa ini lelucon? Kan tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK setelah KPU Provinsi Sumatra Utara menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang. Pasangan Bobby dan Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan pasangan Edy dan Hasan mendapatkan 2.009.311 suara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok