Jakarta, 11 Desember 2024 - Kota Padang resmi dinobatkan sebagai Kota Wakaf keenam di Indonesia oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, melalui acara peluncuran yang digelar di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center Padang.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan pengukuhan Tim Koordinasi Percepatan Program Kota Wakaf Padang, pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Padang untuk periode 2024-2027, serta penandatanganan prasasti yang menandai program Kota Wakaf. Kota Padang bergabung dengan lima daerah lain yang telah menyandang status Kota atau Kabupaten Wakaf, yaitu Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kota Tasikmalaya.
Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa penetapan Kota Padang tidak lepas dari proses verifikasi yang ketat. Menurutnya, Kota Padang menunjukkan komitmen dan dukungan nyata terhadap pengelolaan wakaf. “Langkah ini sangat strategis untuk membangun program pemberdayaan dan pengembangan harta wakaf yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan beberapa inisiatif yang telah dilakukan pemerintah kota. “Kami telah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan, kami akan membuat regulasi untuk mempermudah proses wakaf, menyosialisasikan manfaat wakaf, serta mengelola wakaf secara transparan dan profesional,” katanya.
Andree menambahkan bahwa status Kota Wakaf diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mendukung pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi berbasis syariah.
Dalam acara tersebut, sejumlah wakif, termasuk Pj Wali Kota Padang, menerima Sertifikat Wakaf Uang dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Bank Nagari Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penyerahan sertifikat ini simbol sinergi antara pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat.
Hadir dalam acara ini tokoh-tokoh penting seperti Kakanwil Kemenag Sumbar Mahyudin, Kakan Kemenag Padang Edy Oktafiandi, dan Ketua BWI Provinsi Sumbar Japeri.
Dengan status Kota Wakaf, Padang diharapkan dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam memanfaatkan potensi wakaf untuk kesejahteraan masyarakat secara luas. “Kami optimis Kota Padang akan menjadi pelopor pengelolaan wakaf yang berdaya guna dan menjadi inspirasi bagi Indonesia,” tutup Andree.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok