Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kubu Hasto Protes Kehadiran Penyelidik sebagai Ahli di Persidangan, KPK Yakin Hakim Akan Bersikap Objektif

 Kubu Hasto Protes Jaksa Hadirkan Saksi dari Penyelidik KPK

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi keberatan yang diajukan kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Kuasa hukum menolak kehadiran Hafni Ferdian, pemeriksa forensik dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, sebagai saksi ahli.

Juru Bicara KPK, Budi Budiyanto, menyatakan bahwa keterangan Hafni akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum korupsi.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, berpendapat bahwa Hafni tidak layak menjadi saksi ahli karena terlibat langsung dalam proses penyelidikan di KPK.

Ia menilai kehadiran Hafni sebagai saksi ahli dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitasnya.

Maqdir juga menyebut bahwa Hafni mendapatkan gaji sebagai ASN dari negara, sehingga ada potensi konflik kepentingan dalam memberikan kesaksian.

Jaksa KPK menegaskan bahwa Hafni dihadirkan berdasarkan keahlian dan tidak berperan sebagai penyelidik dalam kasus Hasto.

Maqdir tetap menolak kehadiran Hafni sebagai ahli karena khawatir adanya ketidakmampuan memisahkan peran penyelidik dan saksi ahli dalam persidangan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

Kasus ini juga melibatkan buronan Harun Masiku.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan dugaan membantu pelarian Harun Masiku saat operasi tangkap tangan pada 2020.

Jaksa mendakwa Hasto melakukan tindakan untuk menghambat penyidikan kasus suap yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Hasto diduga memberi suap sebesar Rp400 juta untuk memperlancar proses agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a yang telah mengalami perubahan.

Kasus ini juga terkait dengan pasal KUHAP yang mengatur proses pidana. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved