Repelita Jakarta - Polri kembali menuai kritik tajam dari anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menyoroti kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Kritikan pedas tersebut dilontarkan oleh Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap proses hukum yang berjalan di institusi kepolisian.
Safaruddin melontarkan kritik tajam terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menangani suatu perkara hukum yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kali ini sorotan tajam dari politisi PDIP tersebut diarahkan pada penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat Nabilah O'Brien, seorang figur publik yang tengah menghadapi proses hukum.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Safaruddin menilai aparat kepolisian kerap terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka bahkan kerap dilakukan terhadap pihak yang justru dinilai sebagai korban dalam sebuah peristiwa hukum menurut pengamatan politisi asal Kalimantan Timur tersebut.
Menurut pandangannya langkah penetapan tersangka yang demikian berpotensi menimbulkan ketidakadilan jika tidak didasarkan pada analisis hukum yang kuat dan komprehensif.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menegaskan bahwa dalam kasus yang menimpa Nabilah O'Brien seharusnya tidak ada proses pidana yang dikenakan sama sekali.
Ia menilai apabila ditinjau dari ketentuan hukum yang berlaku secara objektif perkara tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Safaruddin menyebut hal itu bisa dilihat baik dari ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Berdasarkan pandangan dan analisisnya terhadap pasal-pasal yang ada kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membawa Nabilah O'Brien ke ranah pidana.
"Melihat kasus ini dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang," kata Safaruddin dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPR RI.
Ia juga mempertanyakan secara terbuka langkah penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan seseorang yang dianggapnya sebagai korban justru menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa polisi suka-suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban," ujarnya dengan nada tinggi di hadapan jajaran kepolisian.
Safaruddin menilai bahwa tindakan yang dilakukan Nabilah berkaitan erat dengan kepentingan umum sehingga berdasarkan hukum tidak bisa dipidana.
Karena itu dengan tegas ia meminta kepolisian segera menghentikan penanganan perkara tersebut melalui mekanisme penghentian penyidikan atau SP3.
"Oleh karena itu saya sangat setuju bahwa kasus ini harus dihentikan, di-SP3-kan kepada Ibu Nabilah sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.
Ia juga meminta agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di lingkungan kepolisian baik di tingkat Bareskrim, Polda, maupun Polres di seluruh Indonesia.
Menurutnya aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan tidak mencari-cari kesalahan orang.
"Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini, kenapa mencari-cari salah orang," ucapnya.
Safaruddin juga mengingatkan bahwa dalam KUHP baru yang telah berlaku terdapat ketentuan yang memungkinkan penyidik dikenai sanksi jika melakukan kesalahan dalam proses penegakan hukum.
"Saya minta Polri ini lebih adil dalam melakukan langkah-langkah penyidikan. Di KUHP yang baru juga ada, ketika penyidik melakukan kesalahan akan dilakukan sanksi, baik administrasi, etik maupun pidana," ujarnya.
Ia pun meminta aparat kepolisian benar-benar mempelajari dan memedomani KUHP baru yang telah berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum ke depannya.
Nama Safaruddin sendiri mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya memarahi Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo viral di berbagai platform media sosial.
Peristiwa itu terjadi saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI yang menyoroti kasus penjambretan yang menimpa Hogi Minaya.
Dalam rapat tersebut Safaruddin menilai Kapolres salah menerapkan hukum dalam menangani kasus penjambretan yang membuat Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar pelaku penjambretan sampai pelaku tersebut meninggal dunia.
Dengan nada tinggi dan tegas Safaruddin mempertanyakan secara terbuka kepemimpinan dan pemahaman hukum Kapolres Sleman dalam rapat tersebut.
Ia menyoroti pemahaman Kapolres terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru khususnya Pasal 34 tentang pembelaan terpaksa atau noodweer.
"Sudah baca KUHP dan KUHAP baru? KUHP itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34," kata Safaruddin dalam rapat yang berlangsung alot tersebut.
Ia menegaskan bahwa kasus yang dibahas bukanlah tindak pidana melainkan bentuk perlindungan diri dari ancaman kejahatan.
Tindakan korban dalam kasus jambret itu kata Safaruddin merupakan bentuk pembelaan diri terhadap ancaman yang melawan hukum.
Maka dari itu ia menilai penerapan pasal oleh kepolisian sampai berkas dinyatakan P-21 atau lengkap adalah kesalahan fatal.
"Ini bukan RJ (restorative justice) tidak ada tindak pidana di sini. Orang itu membela diri. Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," katanya.
Safaruddin bahkan mengaku senewen dengan Kapolres tersebut yang terkesan menjawab dengan ragu-ragu soal pasal yang menjadi dasar pembelaan.
Ia secara blak-blakan menyatakan akan mencopot Kapolres Sleman dari jabatannya jika seandainya masih menjabat sebagai Kapolda.
"Kalau saya Kapolda, anda tidak bakalan sampai ke Komisi III, dan saya sudah berhentikan anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes, seperti itu. Bagaimana polisi ke depan," ujarnya dengan nada jengkel.
Safaruddin diketahui merupakan seorang purnawirawan jenderal Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.
Ia pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur pada periode 2015 hingga 2018 sebelum akhirnya memutuskan pensiun dan terjun ke gelanggang politik.
Setelah purna tugas dari institusi Bhayangkara ia bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan berhasil melenggang ke Senayan.
Saat ini Safaruddin duduk sebagai Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi hukum hak asasi manusia dan keamanan.
Pria kelahiran Kampiri 10 Februari 1960 ini memiliki latar belakang pendidikan kepolisian yang kuat dan mumpuni.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau AKPOL tahun 1984 yang kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1992.
Safaruddin juga menempuh pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) tahun 1999 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespati) tahun 2008.
Pendidikan kebangsaannya semakin lengkap setelah ia mengikuti program di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada tahun 2013.
Selain itu ia juga menyandang gelar Magister Ilmu Komunikasi atau MIKom yang menambah kapasitas keilmuannya.
Safaruddin mengawali karier sebagai perwira Polri dan dikenal lama berkiprah di bidang intelijen dan reserse selama berdinas.
Beberapa jabatan penting yang pernah diemban antara lain Kapolsek Kota Barat Polresta Gorontalo dan Kapolsek Kota Selatan Polresta Gorontalo.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Manado dan Wakapolres Lampung Timur sebelum naik jabatan menjadi Kapolres Tulungagung.
Jabatan Kapolresta Surabaya Timur dan Kapolres Metro Jakarta Barat juga pernah diembannya sebelum dipercaya sebagai Wakapolda Kalimantan Barat.
Kariernya semakin cemerlang saat ia dipercaya menduduki kursi Wakabaintelkam Polri sebelum akhirnya dilantik sebagai Kapolda Kalimantan Timur.
Jabatan Kapolda Kalimantan Timur menjadi puncak kariernya di institusi Polri sebelum memutuskan untuk pensiun dan berpolitik.
Setelah purna tugas dari Polri Safaruddin bergabung dengan PDI Perjuangan dan terjun ke dunia politik secara serius.
Ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI sejak 2019 dan kembali dipercaya rakyat untuk periode 2024 hingga 2029.
Di parlemen ia duduk di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum hak asasi manusia dan keamanan.
Sebagai mantan jenderal ia aktif mengawasi kinerja Polri Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya di tanah air.
Selain menjabat sebagai anggota dewan ia juga dipercaya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2018.
Editor: 91224 R-ID Elok

