
Repelita Jakarta - Pengamat sosial politik Erizal menyatakan bahwa kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo seharusnya sudah beralih dari ranah pencemaran nama baik ujaran kebencian fitnah serta penghasutan menjadi penelusuran mendalam terhadap keaslian atau kepalsuan dokumen ijazah yang digunakan untuk pencalonan sebagai presiden gubernur dan wali kota selama dua puluh tahun terakhir.
Menurut Erizal hal tersebut menjadi keinginan utama dari kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya yang diwakili Refly Harun sebagai kuasa hukum sebagaimana disampaikan dalam berbagai kesempatan termasuk konferensi pers terbaru.
Erizal menambahkan bahwa penguatan posisi tersebut muncul setelah diperoleh salinan fotocopy legalisasi ijazah Jokowi yang resmi dari Komisi Pemilihan Umum Pusat sehingga membuka peluang lebih besar untuk mengalihkan fokus penyelidikan.
Ketika Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menutup penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi pada tanggal dua puluh tiga Mei tahun lalu Erizal menilai belum banyak fakta substantif yang terungkap sehingga argumen dari Roy Suryo dan kawan-kawan dianggap kurang mendapat perhatian serius.
Penutupan kasus tersebut dinilai Erizal sebagai keputusan yang kontroversial karena dilakukan di tengah minimnya bukti yang mendukung penyelesaian tersebut.
Kini menurut Erizal suasana telah berubah drastis bahkan cenderung berbalik dengan munculnya bukti-bukti baru yang semakin memperkuat keraguan publik.
Komisi Pemilihan Umum menyerahkan salinan fotocopy legalisasi ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi sebagai langkah transparansi yang dinilai Erizal mempercepat proses verifikasi.
Universitas Gadjah Mada menyatakan tidak memiliki berkas legalisasi ijazah Jokowi sehingga menurut Erizal menambah bobot pertanyaan mengenai keabsahan dokumen tersebut.
Rektor Universitas Gadjah Mada enggan memberikan penjelasan mendalam setelah muncul ijazah Fakultas Kehutanan tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima yang formatnya berbeda secara signifikan.
Erizal menilai perbedaan format ijazah pada fakultas dan tahun yang sama sebagai hal yang tidak logis dan memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Penjelasan Bareskrim Polri yang menjadi dasar penutupan penyelidikan kini mulai dibantah oleh Roy Suryo dan timnya dengan analisis lebih rinci terhadap ijazah yang ditampilkan menurut pandangan Erizal.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan kasus justru dikembalikan meskipun penyidikan telah berlangsung lama dengan barang bukti yang diklaim sangat banyak sehingga menurut Erizal hal ini tetap menimbulkan tanda tanya besar.
Erizal menyatakan bahwa meskipun pengalihan kasus dari tuduhan pencemaran nama baik serta fitnah menjadi dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi sebagai mantan presiden belum menunjukkan tanda kuat namun potensi tersebut tetap terbuka.
Menurutnya gerak menuju arah tersebut masih belum terlihat sementara proses kasus pencemaran nama baik dan sejenisnya juga masih stagnan tanpa kemajuan berarti.
Erizal memperkirakan publik akan terus menunggu perkembangan dengan sabar meskipun disertai ketidakpastian yang berkepanjangan.
Namun menurut pandangannya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus ini akan terus merosot seiring berjalannya waktu.
Penurunan kepercayaan tersebut dinilai Erizal sebagai biaya yang terlalu mahal untuk kasus yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara yang relatif sederhana dan tidak rumit.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

