Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Negara Kekurangan Anggaran, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Korban: Guru PPPK Serang Belum Digaji Hingga 2026 Meski Mengajar Penuh

 

Repelita Serang - Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di Kabupaten Serang Banten masih menunggu pembayaran gaji hingga awal tahun 2026 meskipun mereka telah menjalankan tugas mengajar secara penuh.

Sebanyak 3.587 guru PPPK paruh waktu tersebut belum menerima hak finansial mereka karena anggaran khusus belum dialokasikan dalam APBD setempat.

Para guru ini resmi dilantik pada 29 Desember 2025 dan langsung bertugas mendidik siswa namun negara belum menyiapkan dana untuk membayar upah mereka.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengakui bahwa pos anggaran untuk PPPK paruh waktu tidak tercantum saat pembahasan APBD tahun 2026.

Menurutnya keterlambatan ini terjadi karena pada saat perencanaan anggaran keberadaan PPPK paruh waktu tersebut belum ada sehingga tidak dimasukkan dalam pos-pos belanja.

Bahrul menyatakan bahwa pembayaran gaji baru dapat direalisasikan paling cepat pada Maret 2026 dengan nominal sekitar satu juta rupiah per bulan.

Ia menekankan bahwa DPRD memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemerintah daerah untuk menyusun skema penggajian agar alokasi dapat berjalan mulai 1 Maret 2026.

Bahrul juga mendorong agar gaji PPPK paruh waktu tidak dibedakan dalam klaster sehingga tidak menimbulkan kecemburuan di antara para guru.

Ia menegaskan bahwa status mereka sama sehingga nominal gaji sebaiknya disamakan tanpa perbedaan yang tidak berdasar.

Bagi para guru persoalan ini bukan hanya menyangkut besaran nominal melainkan penghargaan negara terhadap dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda.

Mereka tetap mengajar setiap hari sambil menanggung beban biaya hidup keluarga tanpa kepastian pemasukan dari negara.

Opsi memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah juga tidak memungkinkan karena regulasi secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji ASN termasuk PPPK.

Akibatnya para guru berada dalam posisi sulit di mana mereka sudah berstatus aparatur sipil negara sudah bekerja namun belum mendapatkan hak finansial yang seharusnya.

Bahrul memaparkan bahwa jika gaji ditetapkan satu juta rupiah per orang per bulan maka Pemkab Serang membutuhkan anggaran sekitar lima puluh miliar rupiah setiap tahun termasuk tunjangan hari raya dan gaji ke-13 serta ke-14.

Ia menyatakan besaran akhir tergantung kemampuan fiskal daerah namun yang terpenting adalah adanya kepastian pembayaran bagi para guru.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keseriusan negara dalam memuliakan profesi guru setelah melantik mereka sebagai ASN.

Kasus di Kabupaten Serang ini mencerminkan ketimpangan antara kewajiban yang dijalankan guru dan hak yang belum dipenuhi oleh pemerintah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved