
Repelita Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan teror dan intimidasi yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, beserta keluarganya.
Peristiwa ini terjadi setelah Tiyo menyampaikan kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan serangan nyata terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Rina, kritik terhadap kebijakan publik sejatinya merupakan bagian penting dari fungsi universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa.
Perguruan tinggi, kata dia, memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberikan masukan konstruktif demi kebijakan yang berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia.
KIKA menilai setiap upaya pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, hingga tekanan kepada keluarga merupakan tindakan anti-demokrasi.
Praktik-praktik semacam itu dinilai dapat merusak ekosistem kebebasan akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di negara demokrasi seperti Indonesia.
Rina juga menyatakan bahwa aktivitas mahasiswa, termasuk komunikasi dengan lembaga internasional seperti UNICEF, adalah bentuk partisipasi sah dalam tata kelola demokrasi.
Partisipasi seperti itu tidak seharusnya dibalas dengan teror atau intimidasi dalam bentuk apa pun.
“Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Rina dalam jumpa pers secara daring pada Selasa, 17 Februari 2026.
Selain itu, perlindungan kebebasan berekspresi juga diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia.
KIKA menilai intimidasi yang tidak hanya menyasar pengkritik tetapi juga keluarganya menunjukkan eskalasi yang sangat berbahaya.
Hal ini dapat menciptakan efek gentar bagi mahasiswa dan akademisi lain untuk menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika keilmuan.
Dalam pernyataan sikapnya, KIKA menyampaikan lima poin penting terkait kasus ini.
Pertama, KIKA mengecam seluruh bentuk teror dan doxing yang dialami mahasiswa.
Kedua, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
Ketiga, KIKA mendorong pihak kampus untuk memperkuat mekanisme perlindungan bagi sivitas akademika.
Keempat, mereka mengingatkan kewajiban negara untuk melindungi kebebasan akademik sebagai hak konstitusional warga negara.
Kelima, KIKA mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.
KIKA menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan pilar penting dalam demokrasi dan negara wajib hadir melindungi ruang akademik dari rasa takut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

