Repelita Jakarta - Wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan lama kembali mencuat ke permukaan dan mengundang reaksi dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai klaim Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang merasa tidak berperan dalam pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak sepenuhnya tepat.
Legislator yang akrab disapa Gus Abduh itu menegaskan bahwa pemerintah di era Jokowi secara resmi mengirim tim untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR RI pada 2019.
Dengan demikian, menurut Gus Abduh, proses legislasi saat itu tidak berjalan secara sepihak dan melibatkan peran aktif dari perwakilan pemerintah.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” kata Abdullah kepada wartawan pada Minggu (15/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat itu hadir dan terlibat aktif dalam setiap proses pembahasan bersama DPR.
Gus Abduh menjelaskan, meskipun Jokowi secara pribadi tidak membubuhkan tanda tangan pada naskah akhir undang-undang tersebut, hal itu tidak otomatis menghapus peran pemerintah.
Sebab, pembahasan dan persetujuan telah dilakukan secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah sebagai dua lembaga pembentuk undang-undang.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kemudian diundangkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu, almarhum Tjahjo Kumolo.
Tentu saja, kata Gus Abduh, langkah konstitusional tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan seizin presiden selaku kepala pemerintahan.
Gus Abduh juga menegaskan bahwa secara konstitusional, sebuah undang-undang tetap sah meskipun tidak ditandatangani oleh presiden.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR dan presiden tetap berlaku setelah melewati batas waktu tertentu.
Sebelumnya, Jokowi memang menyatakan persetujuannya terhadap usulan untuk merevisi kembali UU KPK ke versi lama.
Usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR semata.
Ia juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani aturan tersebut saat masih menjabat sebagai presiden.
Pernyataan itu sontak kembali memantik perdebatan publik mengenai siapa aktor utama di balik revisi UU KPK 2019.
Diskusi tentang kemungkinan mengembalikan aturan KPK ke regulasi sebelumnya pun kembali membuka ruang perdebatan di tengah masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

