
Repelita Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia dr Piprim Basarah Yanuarso mengklaim telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah menolak mutasi yang dinilainya tidak sesuai prinsip meritokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan lewat rekaman audio yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu 15 Februari.
Dalam rekaman itu dr Piprim memohon maaf secara mendalam kepada pasien-pasiennya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo serta kepada mahasiswa residen dan fellow yang selama ini menjadi binaannya.
Ia menyatakan tidak lagi bisa mendampingi mereka dalam proses pendidikan dan pelayanan karena status kepegawaiannya telah dihentikan.
Menurut dr Piprim persoalan ini muncul dari penolakannya terhadap kebijakan pembentukan kolegium yang berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan.
Ia mengungkapkan dua bulan sebelum mutasi paksa oleh Dirjen Layanan Kesehatan dr Azhar Jaya seorang profesor seniornya Profesor Rinawati Rohsiswanto telah memperingatkannya terlebih dahulu.
Peringatan itu menyatakan bahwa jika tidak kooperatif dengan kolegium bentukan Menteri Kesehatan maka mutasi akan segera dilakukan.
dr Piprim menegaskan sikap penolakan tersebut merupakan pelaksanaan amanah dari Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak yang menuntut kolegium tetap independen.
Ia menambahkan perjuangan IDAI untuk menjaga independensi kolegium telah mendapat penguatan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kolegium harus berdiri sendiri.
Karena tetap menolak mutasi yang dianggap melanggar asas meritokrasi bagi aparatur sipil negara maka akhirnya ia menerima pemecatan dari Menteri Kesehatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

