Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Diminta Usut Korupsi BUMN: Periksa Rini Soemarno hingga Erick Thohir

 

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung mendapat desakan untuk memeriksa sejumlah pejabat serta mantan pejabat di lingkungan Kementerian BUMN terkait dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.

Nama-nama yang disebut mencakup mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan menteri maupun menteri yang masih menjabat perlu dilakukan guna mengungkap kasus secara menyeluruh.

Menurutnya indikasi korupsi tidak terbatas pada satu sektor saja melainkan tersebar hampir di seluruh lini bisnis BUMN.

Hudi mencontohkan bahwa dugaan penyimpangan kerap muncul di bidang pangan bahan bakar serta berbagai usaha lainnya yang dikelola BUMN.

Pernyataan tersebut disampaikan Hudi Yusuf saat dihubungi pada Senin 16 Februari 2026.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan tegas kepada para mantan pimpinan BUMN agar tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum siap memanggil dan memproses siapa pun yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

Saya katakan pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab jangan enak-enak kau siap-siap kau dipanggil Kejaksaan ujar Prabowo dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center Bogor Jawa Barat pada Senin 2 Februari 2026.

Presiden menekankan bahwa penegakan hukum tidak akan berjalan setengah hati dan peringatannya harus dipahami secara sungguh-sungguh bukan sekadar retorika politik.

Ia juga mengingatkan dampak korupsi tidak hanya menimpa pelaku melainkan juga keluarga serta masyarakat luas.

Menanggapi arahan Presiden tersebut Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk memeriksa para pimpinan BUMN termasuk mantan pejabat yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan yang dikutip pada Minggu 8 Februari 2026.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meskipun seseorang telah tidak lagi menjabat pertanggungjawaban pidana tetap dapat dimintai atas perbuatan yang dilakukan selama masa jabatannya.

Dukungan dari Presiden dinilai menjadi kekuatan tambahan bagi Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN secara profesional dan transparan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved