Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Impor Emas Rp189 Triliun: Pernyataan Mahfud MD dan Data PPATK Kembali Disorot

 

Repelita Jakarta - Kasus dugaan impor emas ilegal kembali mencuat ke permukaan publik setelah penyegelan serta pendalaman terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan kepabeanan.

Pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai transaksi impor emas mencurigakan senilai Rp189 triliun kini kembali ramai dibahas.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh terbatas pada pelanggaran administratif atau kesalahan pencatatan dokumen impor saja.

Ia menilai penting untuk menelusuri secara mendalam bagaimana praktik impor ilegal tersebut dapat berhasil masuk ke wilayah Indonesia.

Menurutnya terdapat dua kemungkinan utama yang harus diusut tuntas oleh penyidik.

Pertama kemungkinan adanya kecerdikan tinggi dari pihak importir dalam menerapkan berbagai modus seperti manipulasi kode HS klasifikasi barang pemalsuan dokumen kepabeanan pemecahan muatan agar sulit terdeteksi serta berbagai teknik penyelundupan lainnya.

Kedua dugaan keterlibatan oknum aparat melalui pemberian suap atau gratifikasi yang menyebabkan pengawasan menjadi lemah dan longgar.

Nanti bisa diketahui apakah mereka begitu canggih dalam mengelabui sistem misalnya dengan salah klasifikasi barang impor memalsukan dokumen memecah barang agar tidak mudah terdeteksi atau menyelundupkan dengan berbagai cara terang Zaenur Rohman dalam pernyataannya yang dilansir dari YouTube Kompas TV.

Perbedaan antara kedua skenario tersebut dinilai sangat menentukan arah proses hukum selanjutnya.

Jika terbukti hanya pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan maka sanksi yang dikenakan berupa denda sangat besar hingga mencapai seribu persen dari nilai kewajiban yang dihindari.

Namun bila ditemukan unsur korupsi maka perkara dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Nama Mahfud MD kembali menjadi sorotan karena sebelumnya ia pernah menyampaikan informasi dari PPATK terkait transaksi impor emas mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Menko Polhukam saat itu Prof Mahfud MD bahwa berdasarkan data PPATK terdapat transaksi impor emas mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga dilakukan secara melawan hukum tutur Zaenur Rohman.

Publik kini bertanya-tanya apakah kasus yang sedang bergulir saat ini terkait dengan praktik salah klasifikasi pemalsuan dokumen maupun impor yang sepenuhnya ilegal.

Di tengah sorotan tajam tersebut masyarakat menanti langkah tegas serta transparan dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menyelesaikan perkara ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved