
Repelita Jakarta - Kelompok perlawanan Palestina Hamas mengeluarkan kecaman tajam terhadap perlakuan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan rezim Israel terhadap tahanan Palestina.
Praktik penyiksaan keji di balik penjara dituding sebagai bentuk kejahatan perang yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional.
Pernyataan resmi Hamas yang dikutip dari jaringan Al Jazeera menyoroti kondisi mengerikan di Penjara Ofer yang berada di bawah pengawasan langsung Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir.
Sosok Ben-Gvir dikenal dengan pendekatan garis kerasnya dalam kebijakan penahanan.
Hamas menegaskan bahwa kejadian di Penjara Ofer bukan sekadar penyimpangan prosedural melainkan tantangan langsung terhadap norma-norma kemanusiaan global.
Kebijakan yang diterapkan di bawah kendali Ben-Gvir disebut sebagai wujud fasisme dalam bentuk modern.
Dunia internasional diminta untuk tidak lagi diam terhadap hukuman mati serta kekerasan sistematis yang terus berlangsung.
Persetujuan diam-diam terhadap praktik tersebut hanya akan mendorong rezim tersebut untuk melanjutkan tindakan biadabnya tulis pernyataan Hamas pada Minggu 15 Februari 2026.
Kesaksian mengerikan juga muncul dari Kepala Rumah Sakit Nasser di Gaza Ahmad Al-Farra mengenai kesulitan mengidentifikasi jasad tahanan yang dikembalikan oleh pihak Israel.
Dari tujuh jasad yang baru diterima hanya satu yang berhasil diidentifikasi dengan pasti.
Kondisi jasad-jasad tersebut sangat mengenaskan akibat penyiksaan ekstrem yang dialami.
Otoritas Israel diduga sengaja menyembunyikan identitas tahanan meskipun nama mereka diketahui sebelum meninggal.
Ciri-ciri fisik wajah dan tubuh lenyap karena pembusukan parah serta kerusakan hebat akibat kekerasan berulang.
Terdapat dugaan pencurian organ yang diperkuat oleh temuan jasad dengan bagian tertentu disumpal kapas.
Bekas luka bakar dari benda panas seperti batang besi ditemukan di area perut jasad menunjukkan tingkat kekejaman yang luar biasa sebelum kematian.
Hamas mendesak komunitas internasional untuk segera bertindak atas rangkaian kejahatan perang yang berulang tanpa henti ini.
Pelanggaran oleh rezim Zionis dinilai sebagai rantai tindak pidana yang memerlukan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Dunia tidak boleh hanya menjadi saksi bisu ketika hukum internasional diinjak-injak secara terbuka di wilayah Palestina.
Pertanggungjawaban hukum atas kematian para tahanan menjadi keharusan mutlak demi tegaknya keadilan bagi rakyat Palestina.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

