
Repelita Surakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta pada Rabu (11/2/2026) terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan delapan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan kepala negara tersebut merupakan tindak lanjut untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Meski demikian pihak kepolisian belum merinci secara gamblang materi pemeriksaan yang digali dari Joko Widodo maupun identitas saksi-saksi lain yang turut dimintai keterangan dalam rangkaian proses pemenuhan berkas tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam upaya penyidik menyempurnakan berkas perkara sebelum kembali dilimpahkan ke meja kejaksaan setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka utama yang dijuluki trio RRT yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Namun berkas tersebut dikembalikan Jaksa Peneliti karena dinilai belum memenuhi persyaratan formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda sesuai peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang diduga turut menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum kuat.
Klaster kedua mencakup tiga nama besar yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa yang disebut sebagai aktor intelektual di balik serangkaian penelitian dan publikasi yang meragukan keabsahan dokumen akademik presiden ketujuh.
Perkembangan terbaru menunjukkan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut penyidik setelah keduanya mengajukan restorative justice dan dianggap menyelesaikan perkara secara damai di luar mekanisme pengadilan.
Langkah tersebut secara otomatis mengurangi jumlah tersangka aktif dalam perkara yang telah menyedot perhatian publik selama berbulan-bulan ini.
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo memang menjadi sorotan tajam masyarakat karena menyangkut kehormatan kepala negara dan integritas dokumen yang digunakan dalam dua kali pemilihan presiden.
Proses hukum yang terus berjalan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berupaya menuntaskan perkara ini secara prosedural sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menanti kelanjutan hasil pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara yang tengah dirampungkan penyidik bersama Jaksa Peneliti.
Tahapan berikutnya yang dinanti adalah apakah berkas yang telah diperbaiki akan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, atau justru masih memerlukan pendalaman lebih lanjut karena ditemukan kekurangan baru.
Kepastian status berkas perkara trio RRT ini akan menentukan apakah proses hukum bergulir ke tahap persidangan atau justru kandas di tengah jalan seperti yang dialami dua tersangka klaster pertama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

