
Repelita Tokyo - Pemerintah Jepang mengambil langkah drastis dengan melarang penggunaan power bank atau pengisi daya portabel di dalam pesawat terbang mulai April mendatang.
Keputusan tegas ini diambil oleh otoritas Negeri Sakura menyusul serangkaian insiden kebakaran baterai ponsel yang terjadi di sejumlah penerbangan beberapa waktu terakhir.
Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada aktivitas mengisi daya ponsel pintar menggunakan power bank selama berada di dalam kabin pesawat.
Regulasi baru itu bahkan akan diperluas cakupannya hingga melarang penumpang melakukan pengisian daya melalui stopkontak yang tersedia di dalam pesawat.
Dilansir ANTARA dari Kyodo pada Rabu, 18 Februari 2026, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata (MLIT) Jepang memutuskan untuk memperketat aturan penerbangan.
Sebelumnya pada Juli 2025, kementerian tersebut telah mengimbau para penumpang untuk tidak menyimpan power bank di kompartemen atas bagasi kabin.
Penumpang juga diimbau agar selalu menyimpan power bank dalam jangkauan selama penerbangan berlangsung untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.
Menurut keterangan resmi MLIT, baterai lithium-ion yang umum digunakan pada power bank memiliki potensi terbakar akibat benturan fisik atau degradasi bertahap.
Saat ini, baterai portabel memang sudah dilarang untuk dimasukkan ke dalam bagasi tercatat yang ditempatkan di ruang kargo pesawat.
Selain itu, jumlah dan kapasitas power bank yang boleh dibawa ke dalam kabin juga dibatasi sesuai dengan ketentuan keselamatan penerbangan internasional.
Salah satu pemicu utama kebijakan ini adalah insiden kebakaran yang terjadi pada Januari 2025 di dalam pesawat maskapai berbiaya rendah Air Busan Co.
Kebakaran tersebut diduga kuat disebabkan oleh power bank yang mengalami kerusakan dan terbakar di tengah penerbangan.
Para ahli keselamatan penerbangan menyambut baik langkah Jepang ini sebagai upaya preventif untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
Maskapai penerbangan di Jepang kini bersiap untuk mensosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh calon penumpang sebelum diberlakukan secara efektif.
Pelanggaran terhadap larangan ini nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku di Jepang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

