Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tak Ada Wacana Revisi UU KPK

Repelita Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah sama sekali belum membahas wacana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Pernyataan tegas ini disampaikan Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari sebelumnya.

"Belum ada, belum ada kita bahas," ujar Prasetyo Hadi ketika ditemui awak media di lingkungan gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Mensesneg juga menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki niatan atau agenda untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang yang mengatur lembaga antirasuah tersebut.

"Tidak ada. Tidak ada," tegasnya singkat namun berulang kali saat didesak oleh wartawan mengenai kemungkinan revisi UU KPK.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan sikap pribadi Jokowi yang menyatakan setuju pengembalian UU KPK ke versi lama.

"Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada," imbuh Prasetyo menanggapi pertanyaan tentang sikap mantan presiden tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh nasional dalam sebuah pertemuan khusus di Istana Kepresidenan.

Salah satu tokoh yang diundang adalah Abraham Samad Riyanto, mantan Ketua KPK periode 2011 hingga 2015 yang turut hadir dalam forum tersebut.

Dalam pertemuan itu, Abraham Samad menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo agar mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi pada tahun 2019.

Abraham Samad menilai bahwa proses revisi UU KPK yang dilakukan enam tahun lalu telah melemahkan peran dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Menanggapi usulan tersebut, Jokowi yang juga hadir dalam kesempatan itu mengaku setuju dengan gagasan untuk mengembalikan UU KPK ke versi aslinya.

"Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat, 13 Februari 2026, saat dimintai konfirmasi terkait sikapnya dalam pertemuan tersebut.

Diketahui, UU KPK mengalami perubahan signifikan melalui revisi yang dilakukan pada tahun 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

Banyak kalangan, termasuk pegiat antikorupsi dan sejumlah mantan pimpinan KPK, menilai revisi tersebut telah melemahkan kemampuan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Namun, Jokowi mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan perubahan terhadap UU KPK selama masa pemerintahannya.

Menurut penjelasan Jokowi, beleid yang mengatur kewenangan KPK itu diubah atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan-jangan keliru, ya. Inisiatif DPR," pungkas Jokowi saat ditemui wartawan di Solo beberapa hari lalu.

Sikap pemerintah saat ini menegaskan bahwa isu pengembalian UU KPK ke versi lama belum menjadi prioritas pembahasan di tingkat kabinet.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved