Repelita Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung wacana pengembalian UU KPK ke versi lama.
Lembaga antikorupsi itu menyatakan rasa herannya terhadap sikap Jokowi yang dinilai berbanding terbalik dengan kebijakannya saat masih memimpin Indonesia.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menduga pernyataan terbaru Jokowi itu hanya sekadar upaya cuci tangan atas kesalahan di masa lalu.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama,” kata Wana dalam keterangannya pada Selasa (17/2/2026).
ICW mengingatkan bahwa Jokowi merupakan sosok yang kuat diduga menjadi penyebab melemahnya KPK seperti saat ini.
Apalagi proses revisi UU KPK yang membuat KPK seolah kehilangan sejumlah kewenangannya terjadi tepat di era kepemimpinan Jokowi.
“Ia (Jokowi) merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” beber Wana mengkritik.
Menurut analisis ICW, setidaknya ada dua alasan mengapa Jokowi disebut sebagai kontributor terbesar dalam pelemahan KPK.
Pertama, pada 11 September 2019 Jokowi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Menkumham serta MenpanRB untuk membahas revisi UU KPK dari sisi eksekutif.
“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019,” ujar Wana menyoroti kelambanan presiden saat itu.
Padahal, kata Wana, Jokowi memiliki hak konstitusional untuk menerbitkan Perppu guna membatalkan revisi UU yang dianggap bermasalah.
Sebelumnya, Jokowi memang memberi tanggapan positif agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.
Tanggapan itu disampaikan Jokowi saat merespons usulan yang dilontarkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad.
“Ya, saya setuju. Bagus,” kata Jokowi singkat saat ditemui awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026).
Namun di saat yang sama, Jokowi juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada masa pemerintahannya dulu merupakan hasil inisiatif DPR, bukan dari dirinya.
“Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujarnya membantah tudingan yang mengarah kepadanya.
Ketika disinggung soal revisi UU KPK yang disebut banyak pihak sebagai bentuk pelemahan KPK, Jokowi kembali meluruskan bahwa yang berinisiatif adalah Senayan.
“Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi,” kata Jokowi mempertegas pernyataannya.
Revisi UU KPK sendiri berawal saat Rapat Paripurna DPR pada 5 September 2019 yang menyetujui usulan revisi secara cepat dan mulus.
Keputusan itu diambil tanpa interupsi berarti, meskipun dari total 560 anggota DPR hanya sekitar 70 orang yang hadir dalam rapat tersebut.
Namun mereka dianggap telah mewakili seluruh wakil rakyat yang setuju bahwa sudah saatnya UU KPK direvisi.
Usulan revisi tersebut datang dari Badan Legislasi (Baleg) DPR yang saat itu didominasi oleh fraksi-fraksi pendukung Jokowi di Pilpres 2019.
Draf revisi yang disusun memuat enam poin pokok perubahan yang kemudian menjadi sumber kontroversi.
Poin-poin itu antara lain berkaitan dengan keberadaan Dewan Pengawas, aturan penyadapan, serta kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Selain itu juga mengatur status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisinya dalam sistem peradilan pidana terpadu.
DPR kala itu berkeras bahwa enam poin tersebut justru akan menguatkan KPK.
Namun lembaga antirasuah dan kalangan masyarakat sipil menilai sebaliknya, yakni independensi KPK justru terancam.
Mereka meyakini penyadapan akan dipersulit dan dibatasi, sumber daya penyelidik dan penyidik dikerdilkan, serta penuntutan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Dalam aturan ketatanegaraan Indonesia, suatu RUU atau revisi UU adalah hasil pembahasan dan persetujuan antara DPR dan pemerintah.
Jika salah satu dari dua lembaga itu tidak setuju, maka suatu RUU tidak akan bisa disahkan menjadi UU.
Persetujuan dari pemerintah biasanya ditandai dengan terbitnya Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR.
Pada 2017, revisi UU KPK hampir saja menemui ujung persetujuan.
Namun saat itu Jokowi mengabaikan desakan KPK dan masyarakat sipil dengan meminta pembahasan di DPR ditunda untuk mengakhiri kegaduhan.
Namun situasi berbeda terjadi pada September 2019, ketika Jokowi akhirnya menyetujui UU KPK direvisi dengan menerbitkan Surpres.
“(Surpres) RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, sudah dikirim ke DPR tadi,” kata Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, pada Rabu, 11 September 2019.
Langkah itu menjadi pintu masuk bagi disahkannya UU KPK hasil revisi yang hingga kini terus menuai kritik karena dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

