Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tokoh NU Umar Hasibuan Desak KPK Usut Tuntas dan Beri Hukuman Maksimal untuk Koruptor Kuota Haji

 Dugaan Korupsi Kuota Haji, Partai X: Kerugian Rakyat Tak Pernah Terhitung!  - Berita X

Repelita [Jakarta] - Umar Hasibuan, salah seorang tokoh Nadhatul Ulama, memberikan pernyataan yang sangat tegas menanggapi berbagai kritik yang dialamatkan kepadanya.

Kritik tersebut muncul dari beberapa kalangan internal NU pasca dirinya bersikap vokal mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus kuota haji.

Melalui akun media sosial X miliknya pada Rabu, 14 Januari 2026, Umar Hasibuan menyampaikan klarifikasi sekaligus pembelaan atas sikap yang diambilnya.

“Byk orang NU kritik saya knp getol bgt minta @KPK_RI serius utk dalami peran yaqut dlm korupsi quota haji,” tulisnya.

Dia menyatakan dengan sangat jelas bahwa dirinya memiliki kebencian yang mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi kuota haji.

“Saya jawab : Saya benci manusia yg tega korupsi haji,” ungkapnya dalam cuitan tersebut.

Menurut penilaiannya, tindak pidana korupsi yang menyangkut kuota ibadah haji merupakan bentuk kejahatan yang paling keji di muka bumi.

Umar bahkan menyatakan keyakinannya bahwa para pelaku kejahatan semacam ini layak menerima hukuman yang setimpal dan maksimal.

“Korupsi haji adalah sejahat2nya korupsi dimuka bumi ini,” harapnya.

“Pelakunya layak dihukum seumur hidup bilanperlu dihukum mati,” terangnya lebih lanjut.

Sebagai informasi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara korupsi kuota haji.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz atau dikenal dengan panggilan Gus Alex sebagai tersangka.

Peran yang diduga dimainkan oleh Gus Yaqut adalah dalam pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024 yang berjumlah 20.000 kuota.

Pembagian tersebut dilakukan dengan alokasi lima puluh persen untuk haji reguler dan lima puluh persen sisanya untuk haji khusus.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved